Forex Online Tranding (FOT) Transaction Perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Kata Kunci:
Forex, Ekonomi Islam, Fatwa MUIAbstrak
Dunia perdagangan di zaman modern mengalami kemajuan yang sangat pesat salah satunya perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan atau komoditi antar negara yang bersifat internasional. Ketentuan jual beli mata uang telah tertuang didalam fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui transaksi perdagangan mata uang (forex trading) dan forex trading berdasarkan Ekonomi Islam, fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang. Penelitian merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil menunjukan transaksi forex trading telah memenuhi unsur-unsur perjanjian dalam ekonomi Islam, tetapi dalam fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang forex trading tidak sesuai karena transaksi forex trading tersebut dilakukan dengan cara berspekulasi terhadap nilai suatu mata uang, dan transaksi tersebut dilakukan bukan atas dasar kebutuhan transaksi dan dilakukan dengan cara yang tidak tunai.








