Bunga Bank Dalam Pandangan Islam

(Telaah Kritis Terhadap Tafsir Ayat-Ayat al-Qur’an Tentang Riba dengan Pendekatan Asbabun Nuzul)

  • Abdul Waid
Keywords: bunga, bunga bank, riba

Abstract

Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Pasalnya, mereka masing-masing memiliki alasan da argumentasi yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba untuk memberikan perspektif yang berbeda tentang riba, khususnya terkait dengan bunga bank. Secara historis terkait dengan kebiasaan masyarakat Arab jahiliyyah yang mendasari turunnya ayat-ayat tentang riba, bahwa riba yang diharamkan itu ialah riba Jahiliyah. Hukum atau kebiasaan riba yang berlaku pada waktu itu digambarkan dengan contoh yang lazim berlaku dijaman Jahiliyah.

Dalam praktiknya, bunga banks (rente) merupakan keuntungan yang diperoleh pihak bank atas jasanya yang telah meminjamkan uang kepada debitur dengan dalih untuk usaha produktif, sehingga dengan uang pinjaman tersebut usahanya menjadi maju dan lancar, dan keuntungan yang diperoleh semakin besar. Tetapi dalam akad kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama sepakat atas keuntungan yang akan diperoleh pihak bank. Jumhur ulama kontemporer dan pertengahan memang mengharamkan bunga bank karena termasuk kategori riba. Tetapi jika melihat konteks masyarakat Arab jahiliyyah yang menjadi asbabun nuzul turunnya ayat-ayat tentang tentang riba, sebenarnya riba yang dilarang adalah riba yang konsumtif atau riba yang menganiaya.

Published
2019-01-02
How to Cite
Waid, A. (2019). Bunga Bank Dalam Pandangan Islam. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 1(01), 74 - 88. Retrieved from https://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/lab/article/view/61
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)