Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Keluarga

(Telaah Kristis Terhadap Maqashid Al-Syari’ah dan Urgensi Pencatatan Nikah Terhadap Kesejahteraan Ekonomi Keluarga)

  • Abdul Waid

Abstract

Secara umum nikah siri adalah sebuah perbuatan dalam melakukan pernihakan sesuai aturan agama dalam hal ini ajaran Islam namun karena berbagai hal yang menghalanginya menjadikan tidak terjadinya pencatatan secara sah atau legal oleh aparat yang berwenang. Nikah siri dalam konteks masyarakat sering dimaksudkan dalam beberapa pengertian. Persoalan yang kemudian muncul dari perkawinan siri ialah dampaknya terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaannya, termasuk hak-hak lainnya yang tidak bisa dilakukan karena status pernikahan tidak bisa dibuktikan secara tertulis. Pencatatan nikah harus ada demi kemaslahatan umat manusia, yang jika tidak ada atau dengan kata lain pernikahan dilakukan secara siri, maka kondisi tersebut akan menimbulkan kerusakan bagi umat manusia. Pencatatan nikah tersebut mutlak harus dilindungi, sebab apabila (pernikahan) dibiarkan berjalan dengan sendirnya maka akan mendatangkan kerusakan pada manusia dalam menjalani hidupnya. Dengan kata lain, nikah siri yang menimbulkan kerusakan harus lebih didahulukan untuk dicegah dibanding pertimbangan aspek-aspek yang lain.

Published
2020-12-30
How to Cite
Waid, A. (2020). Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Keluarga. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 4(02), 120-137. https://doi.org/10.33507/labatila.v4i02.265
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)