Mekanisme Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (Kspps) Al Amin Gombong

Penulis

  • muhammad achid nurseha IAINU Kebumen

Kata Kunci:

Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, Mekanisme Restrukturisasi

Abstrak

Pembiayaan merupakan aktivitas penyaluran dana oleh lembaga keuangan Syariah seperti KSPPS kepada debitur atau anggota yang tidak terlepas dari resiko gagal bayar yang bisa disebut pembiayaan bermasalah. Penelitian ini dilatar belakangi oleh pembiayan bermasalah yang yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Al Amin Gombong pada tahun 2022. Upaya yang dilakukan KSPPS Al Amin Gombong dalam mengatasi pembiayaan bermasalah salah satunya adalah dengan cara restrukturisasi dengan melakukan kebijakan rescheduling dimana dalam rescheduling yaitu memperpanjang jangka waktu pembayaran. Dalam penelitian ini penulis membahas mengenai bagaimana mekanisme restrukturisasi dalam pembiayaan bermasalah pada KSPPS Al Amin Gombong, bagaimana tinjauan hukum islam mengenai restrukturisasi. Jenis penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum empiris, permasalahan yang diteliti oleh penulis, menggunakan studi kasus (Case Study) digunakan sebagai desain penelitian kualitatif serta menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan juga dokumentasi langsung di KSPPS Al Amin Gombong. Teknik analisis data dilakukan dengan komprehensif dalam bentuk kalimat yang teratur.

Referensi

Diterbitkan

2024-08-28

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Mekanisme Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (Kspps) Al Amin Gombong. (2024). JURNAL MAEN. Jurnal of Management, Economics, and Entrepreneur, 1(2), 219-239. https://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/maen/article/view/2279

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama