Corporate Governance Pada Bank Syariah dan Dewan Pengawas Syariah dan Mekanismenya Pada BPRS

Penulis

  • Niken Lestari Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen

DOI:

https://doi.org/10.33507/labatila.v2i1.1058

Kata Kunci:

GCG, Bank Syariah, Dewan Pengawas Syariah, BPRS

Abstrak

Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik mrupakan prinsip-prinsip yang mencampurkan dan mengendalikan perusahaan untuk mencapai keseimbangan antara kekuatan dan wewenang perusahaan untuk bisa dipertanggung jawabkan ke pemangku kepentingan. Fokus penelitian ini adalah studi kepustakaan atau literature tentang penelitian yang berkaitan dengan corporate governance pada bank syariah dan dewan pengawas syariah serta mekanismenya pada BPRS. Pada dasarnya penerapan prinsip good corporate governance sama bagi bank konvensional dan bank syariah, hal ini mengacu pada “Pedoman Good Corporate Governance Bank Indonesia” yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Kebijakan Governance. Bedanya, prinsip-prinsip good corporate governance di bank syariah diatur secara ketat dalam Pasal 34 ayat (1) UU No 21 Tahun 2008. Perbedaan lainnya terletak pada prinsip-prinsip syariah yang digunakan oleh bank syariah, karena bank syariah tidak hanya digalakkan. Hal ini juga diawasi tidak hanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, tetapi juga oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada umumnya dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah khususnya.

 

Referensi

Diterbitkan

2018-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Corporate Governance Pada Bank Syariah dan Dewan Pengawas Syariah dan Mekanismenya Pada BPRS. (2018). LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 2(01), 53-65. https://doi.org/10.33507/labatila.v2i1.1058

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama