Membangun Pasar Ekonomi Digital Perspektif Syariah

  • Niken Lestari

Abstract

Tujuan adanya bisnis adalah menyenangkan atau memuaskan konsumen dengan menawarkan barang, jasa bahkan ide ataupun pemikiran yang bernilai nyata. Pelanggaran aktivitas bisnis yang dilakukan pelaku bisnis adalah sikap tidak jujur terhadap konsumen terhadap produk yang ditawarkan seperti tidak jujur terhadap produknya sendiri atau menyembunyikan informasi produk tersebut.

Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan untuk menganalisisnya adalah content analysis (analisis isi), karena penelitian ini adalah document analysis (analisis dokumen). Pendekatan yang digunakan adalah maqasid syariah.

Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun ternyata masih banyak penyimpangan-penyimpangan terjadi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini mungkin terjadi karena ketidak tahuan masyarakat kita terhadap menjalankan bisnis yang sesuai prinsip syariah dan tentu saja menimbulkan ketidaktahuan ini kerugian bagi orang lain. Terdapat beberapa aspek yang bisa dijadikan solusi untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mulai dari peran pelaku bisnis online sampai peran pemerintah yang cukup mendukung. Apabila semuanya ini telah dilakukan, pasar ekonomi digital perspektif syariah akan tercapai. Sudah saatnya bagi negara Indonesia membangun pasar, bukan seperti selama ini yang menjadi target pasar.

Published
2018-12-31
How to Cite
Lestari, N. (2018). Membangun Pasar Ekonomi Digital Perspektif Syariah. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 2(02), 145-168. https://doi.org/10.33507/lab.v1i02.81
Section
Articles