Ahmad Riyadi TINJAUAN YURIDIS SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDAH ISTRI (STUDY ANALISIS KUA PEJAGOAN DAN KUA SRUWENG)
TINJAUAN YURIDIS SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDAH ISTRI (STUDY ANALISIS KUA PEJAGOAN DAN KUA SRUWENG)
DOI:
https://doi.org/10.33507/as.v4i1.2694Kata Kunci:
Kata Kunci : Pernikahan, Surat Edaran, Idah.Abstrak
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa yang melatarbelakangi terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri, bagaimana implementasinya di KUA Pejagoan dan KUA Sruweng dan bagaimana kedudukan hukum Surat Edaran tersebut dalam struktur Undang-Undang di Indonesia.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. semua data yang diperoleh dari penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer berupa Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri dan wawancara, data sekunder berupa Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 untuk Menteri Agama yaitu Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan juga buku-buku yang terkait dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri. landasan yuridis diakui keberadaannya karena diakui oleh undang-undang, tetapi tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Pernikahan, Surat Edaran, Idah.




1.png)




