Focus and Scope

Fokus dan Lingkup

as-syra'e:  Jurnal Syari'ah & Hukum  adalah jurnal peer-review yang diterbitkan dua kali setahun (Januari dan Juni) oleh Departemen Ahwal Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Institut Agama Islam nahdlatul Ulama Kebumen Indonesia. Sebelumnya, pertama kali diterbitkan pada tahun 1993, as-syra'e  awalnya diterbitkan sebagai as-syra'e Jurnal Hukum Islam , sebuah jurnal dua tahunan Indonesia tentang Hukum Islam. Sejak 2019, untuk memperbesar cakupannya, jurnal ini berubah nama menjadi as-syra'e :  Jurnal Syari'ah dan Hukum

as-syra'e  dengan hangat menyambut mahasiswa pascasarjana, akademisi, dan praktisi untuk berdiskusi secara analitis dan mendalami isu-isu baru terkait dengan peningkatan tantangan syariah dan hukum dan seterusnya.

Catatan: Versi sebelumnya dari jurnal ini berjudul "as-syra'e:: Jurnal Hukum Islam" Mulai terbit dari tahun 2022  

Artikel

Diperiksa Kiriman Terbuka Diperiksa terindeks Diperiksa Rekan Ditinjau

Ulasan buku

Diperiksa Kiriman Terbuka Diperiksa terindeks Diperiksa Rekan Ditinjau
 

Proses Tinjauan Sejawat

Semua manuskrip yang dikirimkan belum pernah diterbitkan sebelumnya dan juga belum pernah dikirimkan ke jurnal lain. Semua manuskrip yang diterima menjalani tinjauan buta ganda; seperti detail sebagai berikut:

  1. Skrining lingkup .  Pemimpin redaksi as-syra'e:  akan memeriksa artikel yang mungkin mendeteksi plagiarisme dengan perangkat lunak seperti Turnitin, di bawah pengaturan bentuk non-repositori dan non-bibliografi. Lebih dari 30-40% kesamaannya, naskah tidak akan dipertimbangkan untuk melanjutkan penyaringan berikutnya. Editor juga akan menyaring semua manuskrip yang dikirimkan untuk kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup    as-syra'e:
  2. Penyaringan awalPemimpin redaksi akan menugaskan manuskrip yang lolos penyaringan awal ke editor bagian. Asisten editor membantu editor pelaksana untuk menangani tinjauan pengeditan teknis, seperti kesalahan tata bahasa, kutipan, dan parafrase; sementara editor bagian utama akan memilih dewan editorial utama untuk memulai proses tinjauan buta naskah.
  3. Tinjauan Konten . Reviewer buta akan mengevaluasi secara kritis isi naskah, termasuk judul, abstrak, pendahuluan, pertanyaan penelitian, argumen tesis, metode pengumpulan dan analisis data, diskusi, dan secara terbuka menyarankan referensi terkait yang dapat memperkaya pembahasan naskah.
  4. Ulasan Ahli .  Peninjau buta lainnya akan memeriksa pembahasan naskah dan membantu menempatkan diskusi pada konteks global wacana ekonomi.
  5. Merevisi Naskah .  _  Penulis akan membuat revisi berdasarkan komentar reviewer (isi dan kesalahan teknis) yang akan memakan waktu hingga dua-empat minggu. Sekali lagi dihargai oleh editor bagian untuk mempertanyakan apakah versi yang direvisi sesuai atau tidak. Jika dirasa kurang memadai maka editor bagian akan menyarankan penulis untuk merevisinya lagi.
  6. Keputusan akhir Naskah yang direvisi diterima atau ditolak; jika penulis tidak dapat membuat perubahan yang diperlukan, naskah ditolak.
  7. GaleriNaskah diserahkan ke bagian luar jurnal; kemudian dikembalikan ke penulis untuk proofreading dan persetujuan akhir.
  8. DiterbitkanNaskah versi final akan diterbitkan pada edisi terbaru  as-syra'e:

Kebijakan Akses Terbuka

Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke isinya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk umum mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.

Pengarsipan

Jurnal ini menggunakan sistem LOCKSS untuk membuat sistem pengarsipan terdistribusi di antara perpustakaan yang berpartisipasi dan mengizinkan perpustakaan tersebut untuk membuat arsip permanen jurnal untuk tujuan pelestarian dan pemulihan. Lagi...

 Etika Publikasi

As-Syar'e: Jurnal Syari`ah & Hukum  adalah jurnal peer-review yang diterbitkan dua kali dalam setahun. Pernyataan ini menjelaskan secara singkat perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam tindakan off/online penerbitan artikel secara as-syra'e : Jurnal Syari`ah dan Hukum , termasuk penulis, editor, peer-reviewer, dan Departemen Fakultas Agama Islam Ahwal Syakhshiyah selaku penerbit. Pernyataan ini dikeluarkan berdasarkan Pedoman Praktik Terbaik COPE untuk Editor Jurnal.

Pedoman Etika Publikasi Jurnal

Penerbitan artikel di As-syra'e : Jurnal Syari`ah dan Hukum yang ditinjau sejawat  merupakan landasan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati. Ini adalah cerminan langsung dari kualitas karya penulis dan lembaga yang mendukung mereka. Artikel peer-review mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, peer reviewer, penerbit, dan masyarakat.  

Jurusan Ahwal Syakhshiyah Fakultas usada sebagai penerbit  al-As-syar'e: Jurnal Syari`ah dan Hukum  menjalankan tugas menjaga semua tahapan penerbitan dengan serius dan kami menyadari etika dan tanggung jawab kami lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak memiliki dampak atau pengaruh pada keputusan editorial. 

Keputusan Publikasi

Redaksi  as-syar'e: Jurnal Syari`ah dan Hukum  bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang dikirimkan ke jurnal yang harus diterbitkan. Validasi pekerjaan yang bersangkutan dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum seperti yang akan berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor atau pengulas lain dalam membuat keputusan ini.

Keadilan

Seorang editor setiap saat mengevaluasi naskah untuk konten intelektual mereka tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.

Kerahasiaan

Editor dan staf editorial mana pun tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis yang bersangkutan, pengulas, peninjau potensial, penasihat editorial lain, dan penerbit, sebagaimana mestinya.

Pengungkapan dan Benturan Kepentingan

Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

Tugas Reviewer

Kontribusi untuk Keputusan Editorial

As-Syar'e: Jurnal Syari`ah dan Hukum  menggunakan proses double-blind review. Peer review membantu editor dalam membuat keputusan editorial. Editor berkomunikasi dengan penulis dalam meningkatkan standar kualitas makalahnya.

Kecepatan

Setiap wasit terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk melakukan tinjauan penelitian yang dilaporkan dalam sebuah naskah harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan. Editor segera mengirimkan naskah ke wasit lain.

Kerahasiaan

Setiap manuskrip yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mereka tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.

Standar Objektivitas

Review harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Wasit harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen pendukung.

Pengakuan Sumber

Reviewer harus mengidentifikasi karya relevan yang diterbitkan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa pengamatan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus meminta perhatian editor setiap kesamaan substansial atau tumpang tindih antara manuskrip yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.

Pengungkapan dan Benturan Kepentingan

Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak boleh mempertimbangkan manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari persaingan, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi mana pun yang terkait dengan makalah.

Tugas Penulis

Standar pelaporan

Penulis harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus diwakili secara akurat di kertas. Sebuah makalah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut. Pernyataan yang menipu atau secara sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Orisinalitas dan Plagiarisme

Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis sepenuhnya karya asli, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, maka ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat.

Publikasi Berganda, Berlebihan, atau Bersamaan

Seorang penulis tidak boleh, secara umum, menerbitkan manuskrip yang menggambarkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan oleh karena itu tidak dapat diterima.

Pengakuan Sumber

Pengakuan yang tepat dari karya orang lain adalah wajib. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya saat ini.

Penulisan Makalah

Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap naskah. Semua orang yang telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan harus dicantumkan sebagai rekan penulis. Dimana ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua rekan penulis yang sesuai dan tidak ada rekan penulis yang tidak pantas disertakan pada makalah dan bahwa semua rekan penulis telah melihat dan menyetujui versi final makalah dan telah menyetujui pengajuannya untuk publikasi.

Pengungkapan dan Benturan Kepentingan

Semua penulis harus mengungkapkan dalam manuskrip mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi manuskrip mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan.

Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan

Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang diterbitkan, adalah kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki makalah.

 Pemeriksaan Plagiarisme

Semua artikel yang dikirimkan ke as-syra'e: Jurnal Syari`ah dan Hukum tunduk pada pemeriksaan plagiarisme. as-syra'e: menggunakan Ithenticate untuk memeriksa plagiarisme dengan aturan kaku bahwa hanya artikel dengan indeks kesamaan kurang dari 20% yang diterima untuk jurnal.