CHILDFREE DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (EMPATMAZHAB)
DOI:
https://doi.org/10.33507/as.v4i2.2692Keywords:
Kata Kunci: Childfree, Pernikahan, Hukum Empat MazhabAbstract
Childfree adalah keputusan hidup yang dipilih secara sadar oleh orang atau pasangan yang menjalani kehidupan tanpa ingin melahirkan atau memiliki anak. Childfree menimbulkan problematika dan pro kontra dikalangan masyarakat, terkhusus di Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam. Praktik ini dianggap suatu hal yang menyimpang dan tidak selaras dengan salah satu tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu untuk mendapatkan atau memperbanyak keturunan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dimana jenis metode penelitian ini menggunakan data deskriptif berupa narasi dan analisis data yang sudah tertulis dengan realita keadaan, atau dari fenomena dan fakta di lapangan. Dari hasil penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa hukum childfree dari pandangan empat mazhab adalah sesuatu yang boleh dilakukan dengan landasan karena tidak ada dalil ataupun ayat yang melarangnya atau mengharamkannya. Childfree dalam Islam disamakan dengan istilah ‘azl, karena keduanya mepunyai tujuan yang sama, yaitu untuk menunda kehamilan, mencegah kehamilan atau mencegah menghasilkan keturunan.
Kata Kunci: Childfree, Pernikahan, Hukum Empat Mazhab




1.png)




