ADAT PENGANJAL-ANJAL DALAM PERNIKAHAN DI DESA BANJAREJO KECAMATAN PURING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.33507/as.v4i2.2686Keywords:
Kata kunci : Penganjal-anjal, Pernikahan, hukum Islam, BanjarejoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penganjal-anjal dalam pernikahan adat Jawa di Desa Banjarejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, serta mengevaluasinya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan desain non-doktrinal. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi terkait tradisi penganjal-anjal, sementara analisis dilakukan secara historis dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi penganjal-anjal, di mana calon pengantin pria dari luar daerah memberikan uang dan barang kepada perangkat desa sebagai bentuk izin dan penghormatan, tetap dipraktikkan tanpa bertentangan dengan syarat-syarat pernikahan Islam. Tradisi ini tidak menghilangkan ketentuan syar'i dalam pernikahan dan diterima masyarakat sebagai bagian dari adat lokal yang tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menegaskan bahwa penganjal-anjal berperan dalam melestarikan warisan budaya, serta tidak menyebabkan kerusakan atau penyimpangan dalam pelaksanaan pernikahan Islam.
Kata kunci : Penganjal-anjal, Pernikahan, hukum Islam, Banjarejo




1.png)




