PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HISTORIS NORMATIF DAN FILOSOFIS
DOI:
https://doi.org/10.33507/an-nidzam.v6i1.183Keywords:
pernikahan beda agama, sejarah, hukum dan hikmahnya. interfaith marriage, history, law and philosopy.Abstract
Makalah ini membahas sejarah, hukum dan hikmah perkawinan beda agama
yaitu yang dilakukan oleh muslim dengan non muslim (musyrik, kafir dan
ahli kitab). Pernikahan antara muslim dengan musyrik atau kafir hukumnya
haram berdasarkan teks al-Qur’an. ‘Illatnya adalah perbedaan aqidah yang
fundamental. Adapun hikmahnya yaitu kehawatiran muslim/ah tidak bisa
menjaga agama dirinya (hifz ad-din) dan keturunan (hifz an-nasl) serta tidak
tercapainya keharmonisan rumah tangga. Perkawinan antara muslim dengan
perempuan ahli kitab dihalalkan berdasarkan teks al-Qur’an. Illatnya adalah
tidak adanya kehawatiran pemurtadan atau pendangkalan aqidah bagi suami
dan anak-anaknya karena suami sebagai pemimpin rumah tangga. Hikmah
diperbolahkannya penikahan ini karena dampak positifnya, yaitu toleransi
dan bisa dijadikan sebagai madia dakwah (istri dengan kesadaran sendiri
masuk Islam). Sedangkan muslimah dinikahi laki-laki ahli kitab hukumnya
haram dengan ‘illat tidak adanya iman pada laki-laki ahli kitab dan alasan
kepemimpinan rumah tangga yaitu suami yang tidak beriman tidak boleh
memimpin istrinya yang beriman. Hikmahnya adalah terjadi pendangkalan
aqidah atau pemurtadan dari isteri dan anak-anak.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

Komunika by http://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/An-Nidzam/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).









1.png)

