PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HISTORIS NORMATIF DAN FILOSOFIS

Authors

  • Durotun Nafisah IAIN Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.33507/an-nidzam.v6i1.183

Keywords:

pernikahan beda agama, sejarah, hukum dan hikmahnya. interfaith marriage, history, law and philosopy.

Abstract

Makalah ini membahas sejarah, hukum dan hikmah perkawinan beda agama
yaitu yang dilakukan oleh muslim dengan non muslim (musyrik, kafir dan
ahli kitab). Pernikahan antara muslim dengan musyrik atau kafir hukumnya
haram berdasarkan teks al-Qur’an. ‘Illatnya adalah perbedaan aqidah yang
fundamental. Adapun hikmahnya yaitu kehawatiran muslim/ah tidak bisa
menjaga agama dirinya (hifz ad-din) dan keturunan (hifz an-nasl) serta tidak
tercapainya keharmonisan rumah tangga. Perkawinan antara muslim dengan
perempuan ahli kitab dihalalkan berdasarkan teks al-Qur’an. Illatnya adalah
tidak adanya kehawatiran pemurtadan atau pendangkalan aqidah bagi suami
dan anak-anaknya karena suami sebagai pemimpin rumah tangga. Hikmah
diperbolahkannya penikahan ini karena dampak positifnya, yaitu toleransi
dan bisa dijadikan sebagai madia dakwah (istri dengan kesadaran sendiri
masuk Islam). Sedangkan muslimah dinikahi laki-laki ahli kitab hukumnya
haram dengan ‘illat tidak adanya iman pada laki-laki ahli kitab dan alasan
kepemimpinan rumah tangga yaitu suami yang tidak beriman tidak boleh
memimpin istrinya yang beriman. Hikmahnya adalah terjadi pendangkalan
aqidah atau pemurtadan dari isteri dan anak-anak.

References

Downloads

Published

2019-06-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HISTORIS NORMATIF DAN FILOSOFIS. (2019). An-Nidzam : Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Studi Islam, 6(1), 37-52. https://doi.org/10.33507/an-nidzam.v6i1.183