Hukum Menjama’ Sholat karena Resepsi Manten, Karnaval dan Kebanjiran

Penulis

  • Ahmad Muslih uin maulana malik ibrahim malang

DOI:

https://doi.org/10.33507/pai.v3i2.2502

Kata Kunci:

hukum, shalat jamak, karnaval, kebanjiran

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji hukum menjamak shalat dalam konteks resepsi pernikahan, karnaval, dan kebanjiran berdasarkan pandangan ulama klasik dan kontemporer. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan analisis deskriptif kualitatif terhadap literatur fiqh, Al-Qur’an, hadis, dan fatwa ulama berbagai mazhab. Shalat jamak adalah penggabungan dua shalat yang dikerjakan dalam satu waktu, seperti dhuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya. Secara umum, kesibukan seperti resepsi pernikahan dan karnaval tidak memenuhi syarat masyaqqah (kesulitan) yang membolehkan menjamak shalat menurut mayoritas ulama, sehingga tidak diperkenankan menggunakan rukhshah (keringanan). Namun, beberapa ulama seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal, Abu Ishaq al-Marwazy, dan Imam an-Nawawi membolehkan menjamak shalat karena kesibukan yang sangat mendesak selama tidak menjadi kebiasaan. Selain itu, Imam Ahmad dan ulama hadits seperti Ibnu Taimiyyah serta Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memperbolehkan shalat jamak saat menghadapi kondisi darurat seperti banjir.

 

Referensi

Diterbitkan

2024-12-28

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Hukum Menjama’ Sholat karena Resepsi Manten, Karnaval dan Kebanjiran. (2024). JURNAL PAI: Jurnal Kajian Pendidikan Agama Islam, 3(2), 59-72. https://doi.org/10.33507/pai.v3i2.2502