Prinsip Ekonomi Syari’ah Pada Pemotongan Gaji ASN Untuk Zakat Profesi di Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat
DOI:
https://doi.org/10.33507/lab.v9i02.3452Kata Kunci:
Ekonomi Syari’ah, Pemotongan Gaji, Prinisp, Zakat ProfesiAbstrak
ABSTRAK
Tidak semua ASN beragama Islam di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat menerima dengan baik kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi dengan alasan manajemennya yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Penelitian bertujuan untuk melihat kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi di Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi Kalimantan Barat dalam kacamata prinsip ekonomi syari’ah, guna memberikan pemahaman yang lebih baik, argumentatif, dan berlandaskan prinsip ekonomi Islam terkait implementasi penyaluran zakat profesi kepada ASN. Tergolong penelitian deskriptif kualitatif, dengan pendekatan hukum Islam dan konseptual. Data diperoleh dengan wawancara mendalam (indepth interview) serta penentuan informan melalui purpossive sampling. Hasil penelitian yaitu kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi sesuai dengan prinsip-prinsip utama dalam ekonomi syari’ah yang menekankan pada keadilan dan kemaslahatan yang dihadirkan oleh seorang pemimpin dalam membuat kebijakan. Dalam hal ini, kebijakan pemotongan gaji untuk zakat profesi dirasa mampu mengakomodir aspek teosentris dan antroposentris secara bersamaan. Hal itu tampak dari tujuan kebijakan yang disatu sisi adalah bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam dan disisi lain membantu para ASN yang bingung untuk menyalurkan zakat profesinya. Selain itu, dilihat dari dampaknya, maka kebijakan ini juga sesuai dengan prinsip ekonomi syari’ah, karena dalam prosesnya terjadi transparansi, tidak adanya pelanggaran syariat, dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Kata Kunci: Ekonomi Syari’ah, Pemotongan Gaji, Prinisp, Zakat Profesi





1.png)


