Implementasi Pajak di Negara-Negara Muslim (Studi Banding Negara-Negara Arab, Indonesia, dan Malaysia)
DOI:
https://doi.org/10.33507/lab.v9i02.3336Kata Kunci:
Pajak, Zakat, Negara Islam, Kebijakan Fiskal, Studi Perbandingan.Abstrak
Penelitian ini mengkaji implementasi perpajakan di negara-negara Islam melalui analisis perbandingan antara negara-negara Arab, Indonesia, dan Malaysia. Pajak merupakan instrumen penting dalam menopang anggaran negara, namun penerapannya berbeda di tiap negara sesuai dengan struktur ekonomi, kondisi politik, dan pertimbangan keagamaan. Di negara-negara Arab, khususnya kawasan Teluk, pajak penghasilan pribadi pada umumnya tidak diberlakukan karena pendapatan negara sangat bergantung pada sumber daya minyak dan gas. Sebagai gantinya, diversifikasi fiskal dilakukan melalui zakat, pajak perusahaan, dan pajak pertambahan nilai (VAT). Indonesia, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sangat bergantung pada pajak sebagai tulang punggung APBN, terutama melalui pajak penghasilan, pajak badan, dan PPN, sementara zakat dikelola oleh lembaga keagamaan secara komplementer. Malaysia mengambil pendekatan hibrida dengan tetap memberlakukan instrumen pajak modern seperti pajak penghasilan dan pajak perusahaan, sekaligus mengintegrasikan pengelolaan zakat di bawah otoritas agama tiap negara bagian, sehingga tercipta harmonisasi antara kewajiban fiskal dan religius. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan di negara-negara Islam tidak bersifat seragam, melainkan dibentuk oleh realitas sosial-ekonomi masing-masing. Negara-negara Teluk cenderung memberikan insentif dengan pajak langsung yang terbatas, Indonesia menekankan sistem pajak progresif, sementara Malaysia berupaya menyeimbangkan antara pajak dan zakat.





1.png)


