Desa Cerdas Ramah Gender: Analisis Penerapan Sertifikasi Halal dan Komersialisasi Produk Bagi Pelaku UMKM Perempuan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.33507/lab.v8i02.2463

Kata Kunci:

desa cerdas ramah gender, sertifikasi halal, komersialisasi produk, kawasan industri

Abstrak

Gagasan desa cerdas (smart village) menjadi instrumen fundamental dalam kerangka kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia. Namun, bagaimana gagasan ini diintegrasikan dengan program sertifikasi halal dan komersialisasi produk lokal untuk mendorong pembangunan desa yang ramah gender di level mikro masih kurang mendapat perhatian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan smart village ramah gender di kawasan industri pinggiran tol Jawa melalui sertifikasi dan komersialisasi produk lokal. Intervensi dilakukan secara khusus di Clarak, sebuah desa di pinggiran kota Kabupaten Probolinggo, yang berdekatan langsung dengan tol Probowangi. Studi kasus yang melibatkan 30 pelaku UMKM perempuan, berfokus pada bagaimana sertifikasi halal dan komersialisasi produk dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam kerangka Desa Cerdas Ramah Gender (DCRG). Penelitian ini mengidentifikasi setidaknya 6 (enam) aset yang dimiliki oleh Clarak dalam menginisiasi desa cerdas ramah gender, yaitu aset individual, aset fisik, aset kelembagaan, aset jaringan, aset ekonomi lokal, dan aset historis. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa terdapat peningkatan partisipasi perempuan sebagai penerima manfaat dari program ini sekaligus peningkatan pengetahuan digital terhadap komersialisasi produk lokal. Penelitian ini berkontribusi bagi penelitian sejenis yang berusaha memahami bagaimana konsep desa cerdas diinisiasi di level mikro, khususnya di kawasan industri.

Biografi Penulis

  • Achmad Fawaid, Universitas Nurul Jadid

    Dosen yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Nurul Jadid sejak tahun 2017. Ia juga merupakan Kurator UMKM tersertifikasi KADIN dengan nomor sertifikat 74100.7020.0.0000418.2023 di bidang kewirausahan industri. Pada tahun 2023, Ia juga terlibat sebagai koordinator pelaksana Kegiatan Swakelola Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kab. Probolinggo melalui sertifikasi dan komersialisasi produk atas kerja sama dengan Dirjen PEID Kemendes PDTT. Selain Kepala LP3M, ia juga menjadi Ketua Sentra HAKI Universitas Nurul Jadid, yang sejauh ini telah berhasil membantu proses sertifikasi HAKI baik berupa IPR, Merek Dagang, maupun Paten Sederhana di Universitas Nurul Jadid. Ia berperan utama dalam mengorganisir kegiatan PKM ini, melakukan analisis, serta menulis laporan PKM. (Lihat Google Scholar)

Referensi

Diterbitkan

2024-12-26

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Desa Cerdas Ramah Gender: Analisis Penerapan Sertifikasi Halal dan Komersialisasi Produk Bagi Pelaku UMKM Perempuan. (2024). LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 8(02), 116-142. https://doi.org/10.33507/lab.v8i02.2463

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama