Lembaga Hisbah dalam Ekonomi Bisnis Islam

Penulis

  • Umi Arifah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen
  • Nihayatul Baroroh Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen
  • Siti Muttoharoh Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen

DOI:

https://doi.org/10.33507/lab.v7i01.1231

Kata Kunci:

Hisbah, Ekonomi, Bisnis Islam, Hisbah, Ekonomi, Bisnis Islam

Abstrak

Hisbah merupakan lembaga keagamaan yang dikendalikan pemerintahan untuk mengawasi masyarakat menjalankan kewajiban secara baik dengan tujuan memastikan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan hukum Allah. Penelitian dilakukan dengan menganalisis lembaga hisbah dalam ekonomi bisnis Islam. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan library research dan pengumpulan data dilakukan dengan menelaah, mengeksplor jurnal, buku, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hisbah sebagai bagian dari sejarah Islam dengan tugas memantau, mengawasi praktek-praktek kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan kaidah Al-Qur’an dan Hadist. Lembaga hisbah juga bertugas membimbing masyarakat agar sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist serta memiliki peran dalam ekonomi bisnis Islam. Fungsi lembaga hisbah sebagai berikut: 1) pengawasan kecukupan barang dan jasa di pasar; 2) pengawasan industri; 3) pengawasan jasa; 4) pengawasan perdagangan; 5) perencanaan dan pengawasan kota serta pasar; 6) pengawasan keseluruhan pasar.

Referensi

Diterbitkan

2023-06-26

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Lembaga Hisbah dalam Ekonomi Bisnis Islam. (2023). LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 7(01), 55-64. https://doi.org/10.33507/lab.v7i01.1231

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama