Kebebasan Usaha Ekonomi dan Keadilan Dalam Perilaku Bisnis yang Sah

Penulis

  • Siti Ngatikoh Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen
  • Nanang Setiawan Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen

DOI:

https://doi.org/10.33507/labatila.v2i1.1054

Kata Kunci:

Kebebasan Usaha, Keadilan, Perilaku Bisnis Yang Sah

Abstrak

Menjalankan bisnis secara Islami harus menerapkan prinsip yang fundamental diantaranya kebebasan menjalankan usaha ekonomi namun tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama dan menerapkan prinsip keadilan.

Dengan menerapkan perilaku yang baik dan tindakan yang benar dalam menjalankan suatu bisnis dan juga wujud dari transaksi tersebut harus dapat merefleksikan sikap kesadaran akan adanya Allah sebagai pemberi rezeki, kemurahan hati dalam menjalankan usaha dan motif pengabdian. Melaksanakan bisnis yang baik tentunya juga dapat dapat memberikan kontribusi yang positif bagi keluarga, masyarakat ataupun negara.

 

Referensi

Diterbitkan

2018-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kebebasan Usaha Ekonomi dan Keadilan Dalam Perilaku Bisnis yang Sah. (2018). LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 2(01), 16-24. https://doi.org/10.33507/labatila.v2i1.1054

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama