Prosedur Penagihan Pajak Melalui Surat Teguran dan Surat Paksa Dalam Perspektif Ekonomi Syariah di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ngawi
DOI:
https://doi.org/10.33507/labatila.v6i02.1024Kata Kunci:
Penagihan, Surat Teguran, Surat PaksaAbstrak
Pajak merupakan pendapatan negara yang cukup potensial untuk menunjang pembangunan nasional. Banyak cara yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, salah satunya dengan melaksanakan penagihan pajak. Penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar bertanggung jawab dan ikut berperan dalam perkembangan pembangunan. Tetapi, penagihan pajak yang telah dilakukan semaksimal mungkin belum juga membuat tunggakan pajak menurun. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa, serta mengetahui hambatan yang terjadi dalam penagihan pajak berdasarkan perspektif ekonomi syariah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder diperoleh melalui dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar penagihan pajak yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan. Namun dalam hal penyampaian surat sering menemui hambatan, diantaranya wajib pajak yang kurang paham akan perpajakannya, alamat tidak valid, dan penanggung pajak yang tidak bisa melunasi utangnya kemudian mengajukan permohonan angsuran pembayaran.





1.png)


