POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR`AN
Abstract
Abstrak
Praktek poligami telah ada jauh sebelum Islam dan menjadi sebuah kebiasaan yang dibolehkan. Sayangnya, banyak orang beranggapan bahwa poligami merupakan praktek yang baru dikenal setelah hadirnya Islam. Ironisnya, Islam dianggap memonopoli dan yang melegalkan poligami. Pada kenyataannya, Islam datang dengan memberikan batasan gerak terhadap perkawinan poligami dengan batasan tertentu. Keadilan dalam berpoligami merupakan satu kewajiban yang harus mendapatkan perhatian khusus, karena kata “adil” sangat mudah diucapkan akan tetapi sulit dilaksanakan. Dalam penelitian ini penulis menfokuskan pada ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan poligami yaitu; Surah An-Nisa’ ayat 3. Jenis penelitian ini sepenuhnya adalah penelitian kepustakaan (library researcah) mengambil data dari literatur yang ada kaitannya dengan tema penelitian. Teknik analisa dalam penulisan ini menggunakan model analisis isi dengan menggali dan menganalisis pemikiran atau pandangan para ulama terhadap ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan poligami.