TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL WANITA MENJADI ISTRI KEDUA/ KETIGA/ KEEMPAT DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Authors

  • Aynaani Tajriyaan saputri iainu

DOI:

https://doi.org/10.33507/as.v4i2.2695

Keywords:

Kata kunci : Perkawinan, Poligami, PNS, Hukum Islam

Abstract

Perkawinan poligami merupakan suatu hal yang diperbolehkan baik dalam hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Poligami tidak hanya berlaku di kalangan masyarakat saja namun pada Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP No.45 Tahun 1990, Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita dilarang menjadi Istri Kedua/ ketiga/ keempat. Oleh karna itu penelitian ini bertujuan untuk meninjau bagaimana hukum islam terhadap Pasal 4 Ayat 2.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan ( library reseach). Dalam penelitian ini menggunakan teori ketentuan perkaiwinan , sadd adz dzari’ah, maslahah mursalah dan maqashid syari’ah. Adapun hasil penelitian, bahwa ketentuan perkawinan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat bahwasannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU perkawinan tidak menyebutkan secara spesifik mengenai seorang wanita yang dilarang menjadi istri Kedua/ ketiga/ keempat seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 2 PP No.45 tahun 1990. Adapun akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari perkawinan PNS wanita menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat ialah apabila seorang wanita PNS diketahui menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS. Apabila ditinjau dari hukum Islam maka seorang wanita diperbolehkan menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat namun dalam Pasal 4 ayat 2 tersebut jika dilihat dari segi teori memiliki tujuan yang sama dengan hukum islam yaitu untuk mencapai kemaslahatan, agar seorang PNS terhindar dari kehidupan yang akan mengganggu tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

Kata kunci : Perkawinan, Poligami, PNS, Hukum Islam

References

Downloads

Published

2025-12-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL WANITA MENJADI ISTRI KEDUA/ KETIGA/ KEEMPAT DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. (2025). AS-Syar’e. Jurnal Syari’ah Dan Hukum, 4(2), 26-37. https://doi.org/10.33507/as.v4i2.2695