PEMBAGIAN WARIS PADA ANAK ANGKAT DI DESA BANJAREJO

Authors

  • Dewi Malihatul Mubarokah iainu

DOI:

https://doi.org/10.33507/as.v4i2.2684

Keywords:

Kata Kunci : Waris, Anak Angkat, Banjarejo

Abstract

Latar belakang pengambilan judul penelitian ini memandang bahwa: (1) Bagaimana hukum waris menurut hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang waris anak angkat di Desa Banjarejo?

(2) Bagaimana pembagian waris anak angkat di Desa Banjarejo.

 

Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Objek penelitian adalah masyarakat Desa Banjareja Kecamatana Puring Kabupaten Kebumen. Untuk pengambilan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi arsip terkait pembagian waris pada anak angkat. Analisis yang digunakan adalah analisis historis yaitu kajian dalam bingkai sejarah menggunakan metode wawancara. Analisis normatif dilakukan melalui kajian dokumentasi pembagian waris pada anak angkat di desa Banjarejo.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan selama satu bulan lebih, ditemukan beberapa kesimpulan yaitu: pemberian waris yang dilakukan di desa Banjarejo kebanyakan dilakukan dengan cara memberikan hartanya untuk anak angkatnya. Tidak berbeda dengan pemberian waris kepada anak kandung dan saudara kandung pada umumnya. Anak angkatpun terkadang diberi hak waris oleh orang tua angkatnya. Harta waris yang diberikan oleh orang tua angkat kebanyakan berupa wasiat, tidak seperti waris yang biasanya diterima oleh keluarga asli atau sanak keturunan dari pemilik waris. Harta waris yang diberikan dilakukan secara suka rela oleh pemilik harta untuk sang anak walaupun anak tersebut hanyalah anak angkat. Waris yang dilakukan di desa Banjarejo kebanyakan waris yang berupa wasiat. Wasiat ini tidak ditentukan seberapa banyaknya jumlah yang akan diberikan kepada si penerima waris yang dalam hal ini adalah anak angkat. Tidak semua anak angkat juga diberi hak waris dikarenakan beberapa faktor mulai dari faktor internal dari keluarga itu sendiri maupun dari faktir eksternal yang mungkin saja terjadi.Pemberian waris di desa Banjareja termasuk ke dalam pemberian wasiat atau yang dapat disebut dengan hibah.

Kata Kunci : Waris, Anak Angkat, Banjarejo

References

Downloads

Published

2025-12-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

PEMBAGIAN WARIS PADA ANAK ANGKAT DI DESA BANJAREJO. (2025). AS-Syar’e. Jurnal Syari’ah Dan Hukum, 4(2), 38-49. https://doi.org/10.33507/as.v4i2.2684