Ulfa Hemi Ristiyana TRADISI OBONG KLARI DALAM PERNIKAHAN DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Peniron Kecamatan Pejagoan)
TRADISI OBONG KLARI DALAM PERNIKAHAN DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Peniron Kecamatan Pejagoan)
DOI:
https://doi.org/10.33507/as.v3i2.2666Keywords:
Kata Kunci: Sesajen Obong Klari, Hukum Islam, PernikahanAbstract
Abstrak
Penelitian dalam skripsi ini melatar belakangi bahwa sebagian masyarakat di Desa Peniron Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen masih melaksanakan tradisi Obong Klari sebelum pelaksanaan pernikahan. Tradisi sesajen Obong Klari sebelum pelaksanaan pernikahan biasa dilakukan oleh sebagiana masyarakat metrupakan sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur serta meneruskan tradisi yang diwariskan oleh para nenek moyang mereka. Masyarakat Desa Peniron yang melaksanakan tradisi sesajen Obong Klari meyakini bahwa dengan melakukan tradisi sesajen dapat mendatangkan suatu keberkahan dan kebaikan untuk keluarganya, baik dalam pelaksanaan pernikahannya maupun dalam membangun bahtera rumah tangga yang akan dijalani. Dalam
penelitian ini memunculkan rumusan masalah yaitu bagaimana praktik sesajen Obong Klari sebelum pelaksanaan pernikahan di Desa Peniron dan bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap pemberian sesajen Obong Klari sebelum pelaksanaasn pernikahan di Desa Peniron. Sehingga tujuan penelitian untuk mengetahui praktik sesajen Obong Klari pada masyarakat sebelum pelaksanaan pernikahan di Desa Peniron serta untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap pemberian sesajen Obong klari pada masyarakat sebelum pelaksanaan pernikahan di Desa Peniron. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian Field Research (penelitian lapangan) menggunakan metode kualitatif. Prosedur pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang di peroleh yaitu dari data primer dan data sekunder yaitu buku-buku, dan dokumen yang terkait dengan penelitian. Teknik analisis data yang di gunakan adalah pengumpulan data, Penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi sesajen Obong Klari sebelum pelaksanaan pernikahan dilaksanakan untuk melestarikan kebiasaan orang-orang terdahulu dan sebagai penghormatan bagi para leluhur serta mengharapkan keberkahan dan kelancaran dalam pelaksanaan pernikahan. Proses pelaksanaan sesajen Obong Klari di Desa Peniron Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen S dilaksanakan dengan menyiapkan beberapa bahan sesajen yang digunakan dalam sesajian di berbagai tempat seperti didapur, dipojok-pojok rumah, sumur dan sesajen wedangan yang berupa 4 macam. sebelum pelaksanaan pernikahan. Tinjauan hukum Islam tentang adat sesajen yang digunakan pada pelaksanaan pernikahan di Desa Peniron Kecamatan Pejagoan dari sudut pandang ‘Urf yaitu termasuk dalam Urf Fasid karena terdapat unsur keyakinan akan terjadinya sesuatu terhadap ada atau tidaknya adat sesajen itu, maka termasuk hal yang mistik yang bisa berakibat pada aqidah yang jelas termasuk kepada perkara yang dilarang.
Kata Kunci: Sesajen Obong Klari, Hukum Islam, Pernikahan




1.png)




