Muhammad 'Atiq Allutfi PENYELESAIAN PERMASALAHAN CALON MEMPELAI PEREMPUAN KARENA WALI MAFQUD PADA KANTOR URUSAN AGAMA PEJAGOAN KEBUMEN
PENYELESAIAN PERMASALAHAN CALON MEMPELAI PEREMPUAN KARENA WALI MAFQUD PADA KANTOR URUSAN AGAMA PEJAGOAN KEBUMEN
DOI:
https://doi.org/10.33507/as.v3i2.2665Keywords:
Calon Mempelai, Pernikahan, Perempuan Karena Wali MafqudAbstract
Pernikahan merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu setiap calon mempelai yang akan menikah. Pernikahan yang akan mempersatukan dua insan yang berbeda adalah suatu tantangan baru bagi setiap pasangan yang akan menikah. Tidak hanya itu, baik tidaknya pernikahan kelak juga akan mempengaruhi pernikahan dalam perjalanannya. Pernikahan yang sakral dan merupakan salah satu ibadah yang suci dengan perjalanan ibadah terpanjang ini tentunya memerlukan persiapan yang matang. Terdapat permasalahan yang akan dihadapi calon mempelai pada saat akan menikah hingga pernikahan itu berjalan. Permasalahan yang menjadi penghambat dalam pernikahan terdapat berbagai macam. Salah satunya adalah mengenai perwalian.
Terdapat beberapa permasalahan yang disebabkan oleh perwalian. Salah satu permasalahan perwalian dalam pernikahan terjadi pada beberapa pasangan yang berada di Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen. Hal ini disebabkan oleh wali nasab yang tidak diketahui keberadaannya hingga pada saat calon mempelai akan menyelenggarakan pernikahan. Beberapa permasalahan perwalian yang terdapat di daerah Kecamatan Pejagoan disebabkan oleh beberapa hal yang diantaranya adalah tidak diketahuinya keberadaan wali nasab dan putusnya komunikasi dengan wali nasab.
Wali nasab yang tidak diketahui keberadaannya atau dapat dikatakan hilang merupakan permasalahan perwalian yang digolongkan kedalam wali mafqud. Permasalahan wali mafqud dapat dilalui dengan baik dan benar dengan ditangani secara terstruktur dan sesuai peraturan yang berlaku. Perwalian ini dapat ditangani dengan cara mencari tahu terlebih dahulu keberadaan wali nasab yang akan menikahkan calon mempelai. Apabila wali nasab tidak ditemukan, maka wali nasab dapat digantikan oleh keluarga dari wali nasab sesuai urutan yang telah ditentukan. Namun apabila pengganti wali nasab tidak ada dari pihak keluarga, dapat digantikan oleh wali hakim.
Terdapat beberapa kebijakan yang diberikan oleh pihak KUA Kecamatan Pejagoan pada permasalahan wali mafqud, diantaranya yaitu keringanan dalam mencari informasi mengenai wali nasab, wali dapat digantikan oleh laki-laki yang masih senasab sesuai urutan wali atau menggunakan wali hakim, dan wali akibat mafqud tidak harus diajukan ke pengadilan. Kebijakan tersebut memberikan keringanan kepada calon mempelai yang akan menikah disebabkan oleh wali mafqud. Oleh karenanya, calon mempelai tidak perlu menghawatirkan masalah yang dapat timbul dari adanya wali mafqud tersebut.
Kata Kunci: Calon Mempelai, Pernikahan, Perempuan Karena Wali Mafqud




1.png)




