PENGAKUAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN INDONESIA MALAYSIA DI KUA KECAMATAN TAMBAK KABUPATEN BANYUMAS
Kata Kunci:
Pengakuan, Perkawinan, Perkawinan Beda KewarganegaraanAbstrak
Perkawinan beda kewarganegaraan adalah fenomena sosial di mana dua individu dari negar yang berbeda menikah. Perkawinan beda kewarganegaraan juga menimbulkan problematika yaitu dari segi hukum diantaranya adalah bagaimana pengakuan perkawinan beda kewarganegaraan tersebut, ketentuan mengenai ijin antara pasangan baik warga negara indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang hendak melangsungkan perkawinan dan akibat yang ditimbulkan dari perkawinan beda kewarganegaraan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-
empiris dengan menggunakan atau memberikan konsep kaidah hukum atau peraturan hukum terhadap sebuah peristiwa yang terjadi di masyarakat untuk dapat menghasilkan kepastian hukum. Temuan penelitian ini menunjukan terhadap pasangan yang melakukan pengakuan perkawinan beda kewarganegaraan akan tetapi pengakuan tersebut tidak dapat dicatatkan dikarenakan tidak memenuhi proses administrasi berupa surat keterangan menikah dari luar negeri.






1.png)

