RECOGNITION OF MARRIAGES BETWEEN INDONESIAN AND MALAYSIAN CITIZENS AT THE KUA IN TAMBAK DISTRICT, BANYUMAS REGENCY
Keywords:
Pengakuan, Perkawinan, Perkawinan Beda KewarganegaraanAbstract
Perkawinan beda kewarganegaraan adalah fenomena sosial di mana dua individu dari negar yang berbeda menikah. Perkawinan beda kewarganegaraan juga menimbulkan problematika yaitu dari segi hukum diantaranya adalah bagaimana pengakuan perkawinan beda kewarganegaraan tersebut, ketentuan mengenai ijin antara pasangan baik warga negara indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang hendak melangsungkan perkawinan dan akibat yang ditimbulkan dari perkawinan beda kewarganegaraan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-
empiris dengan menggunakan atau memberikan konsep kaidah hukum atau peraturan hukum terhadap sebuah peristiwa yang terjadi di masyarakat untuk dapat menghasilkan kepastian hukum. Temuan penelitian ini menunjukan terhadap pasangan yang melakukan pengakuan perkawinan beda kewarganegaraan akan tetapi pengakuan tersebut tidak dapat dicatatkan dikarenakan tidak memenuhi proses administrasi berupa surat keterangan menikah dari luar negeri.






1.png)

