KONSEP ISTINBATH HUKUM KONTEMPORER MENURUT SAID RAMADLAN AL BUTHI

  • Abdul Basith IAIN Purwokerto
Keywords: Istinbath, Kontemporer, maslahat, hukum islam

Abstract

Semakin majunya perkembangan zaman semakin beraneka ragam pula
problematika kontemporer yang muncul dan kita hadapi, banyak persoalan
kekinian yang membutuhkan solusi hukum, di sisi lain perangkat metodologi
yang sudah ada terkadang dianggap kurang memadai untuk memberikan
solusi yang sesuai bagi kemaslahatan yang dituntut. Salah satu konsepsi
metode penetapan hukum yang digagas ulama kontemporer adalah konsep
maslahat al-Bûthi, karir intelektualnya yang banyak mendapatkan sorotan
ulama, tingginya apresiasi ulama pada ketokohan beliau, dan keunikan
pemikirannya menarik minat peneliti untuk melakukan kajian terhadap
konsepsi pemikirannya tentang maslahat.
Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti tertarik untuk membahas
konsep istinbath hukum kontemporer menurut sa’id ramadlan al-Bûthi,
kemudian aplikasinya dalam penetapan hukum Islam, serta relevansi dan
signifikansinya bagi pemecahan problematika kontemporer di Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan konsep istinbath
hukum kontemporer yang digagas sa’id ramadlan al-Bûthi, kemudian
aplikasinya dalam penetapan hukum Islam di Indonesia, serta relevansi dan
signifikansinya bagi pemecahan problematika kontemporer.
Kesimpulan penelitian ini bahwa konsep istinbath kontemporer yang
tepat adalah dengan memakai metode istishlahi, tidak tektualis, hanya
menerapkan teks tanpa dikontektualisasikan dengan keadaan zaman, juga
tidak terlalu bebas tanpa batas ketika beristinbath dengan menggunakan dasar
maslahah, menurut al-Bûthi konsep istinbath hukum dengan menggunakan
pertimbangan maslahat adalah dengan memenuhi lima batasan (dlawâbith)
maslahat, yaitu : (1) maslahat haruslah berkisar dalam lingkup tujuan syari’
(maqâshid as-Syarî’ah), (2) tidak bertentangan dengan al-Quran, (3) tidak
bertentangan dengan as-Sunnah, (4) tidak bertentangan dengan al-Qiyas,
(5) tidak mengabaikan maslahat yang lebih urgen. Aplikasi konsep maslahat
al-Bûthi sebagai contoh adalah penetapan hukum jihad, penetapan hukum
HAKI, zakat profesi, wakaf uang, dsb. Dari sini dapat diketahui relevansi dan
signifikansi konsepsi maslahat al-Bûthi untuk diaplikasikan bagi pemecahan
permasalahan-permasalahan kontemporer di Indonesia.

References

Al-Bûthi, Muhammad Sa’id Ramadhân, Dlawâbith al-Mashlaẖah fî asy-Syarî’ah
al-Islâmiyah, (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2005)
Al Ghozali, Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad, al-Mushtasyfa Min ‘Ilmi
al-Ushul, ( Muassasah ar-Risalah) cet. 1 2007
Al Izz , Abd ‘Aziz Ibn ‘Abd as-Salam as-Sullamy, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih
al-Anam, (Beirur Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah), cet.1, 1999
Al Qatdhawi, Yusuf, Dirâsat Fî Fiqhi Maqâshid asy-Syarîah Baina Maqâshid al-
Kulliyyah wa an-Nushush al Juz’iyyah , (Kairo : Dâr as-Surûq 2006).
Asy-Syâtibi, Abu Isẖâq, Al-Muwâfaqât Fi Ushûl asy-Syarî’at, (Beirut: Dâr al-
Kutub al-’Ilmiyah, 2003
Asy Syarafa, Ismail, Ensiklopedi Filsafat, Alih bahasa: Shofiyullah Mukhlas
(Jakarta Timur: Khalifa (Pustaka Al Kautsar Grup), Cet-1, April 2005)
Bryan Magee, The story of Philosophy, Alih bahasa: Marcus Widodo dan Hardono
Hadi, (Yogyakarta: Kanisius, Cet-5, 2008)
Franz Magnis-Suseno, Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme utopis ke
perselisihan revisionisme, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, Cet-7,
September 2005)
Konsep Istinbath Hukum Kontemporer ...
171
Jean-Paul Sartre, Being and nothingness (New York: Rouledge Taylor and
Francis Group, Cet-7 200)William James, Pragmatism, (The Echo Library,
2009)
John Lacks dan Roberts B Talisse, American philosophy: An Encyclopedia, (New
York: Routledge Taylor and Francis Group, 2008)
Muhammad Sallâm Madkûr, al-Ijtihâd fi al-Tasyrî‘ al-Islâmiy, (Kairo: Dâr al-
Nahdah al-„Arabiyyah, 1404 H/1984 M)
Muhammad Ibrâhîm Muhammad al-Hafnâwiy, al-Ta‘ârud wa al-Tarjîh ‘ind al-
Usûliyyîn, (t.tp.: Dâr al-Wafâ‟, 1408 H/1987 M)
Suhelmi, Ahmad Pemikiran Politik Barat, Kajian Sejarah Perkembangan
Pemikiran Negara, (Jakarta: Gema Insani Press, Cet-3, September 2007),
hal : 270
Wael. B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories : An Introduction To Sunni
Ushul Fiqh (Cambridge : Cambridge University Press, 1997)
http://www.blogger.com/2013/03/jangan-dihina-syeikh-muhammad-said,
diakses 7 september2014
http://majalahlangitan.com/antara-syaikh-Bûthi-dan-nu,diakses 7
september 2014
http://hbmulyana.wordpress.com, Sejarah Mengenai Suriah dan Lebanon,
Posted on Februari 19, 2008 by budimulyana, diakses 7 september 2014
http://www.berdikarionline.com/dunia-bergerak/20130713/konfliksuriah-
dan-intervensi-imperialis-barat.html#ixzz3CeqluhLC, diakses 7
september 2014
Published
2019-06-05
How to Cite
Basith, A. (2019). KONSEP ISTINBATH HUKUM KONTEMPORER MENURUT SAID RAMADLAN AL BUTHI. An-Nidzam : Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Studi Islam, 6(1), 147-171. https://doi.org/10.33507/an-nidzam.v6i1.178
Section
Articles