MENGUAK MITOS TAHUN DUDA DARI CATATAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KABUPATEN PATI
Abstract
Dalam masyarakat Jawa terdapat kepercayaan bahwa ketika terdapat sepasang
orang yaitu pria dan wanita dewasa melakukan pernikahan pada tahun yang
tidak memiliki pasangan pasaran dalam siklus satu windu kalender jawa, akan
mengakibatkan perceraian. Karena ada akibat perceraian maka tahun-tahun
ini dikenal dengan sebutan Tahun Duda. Tahun duda dianggap sumber masalah
retaknya sebuah hubungan pernikahan. Mereka sering sekali menghubungkan
ketidakharmonisan rumah tangga yang mereka alami adalah dikarenakan
kutukan tahun duda yang sudah menjadi akar kepercayaan.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research),
artinya data yang dijadikan rujukan dalam penelitian ini adalah fakta-fakta
di lapangan.1 Dalam hal ini yaitu data-data tentang pencatatan pernikahan,
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati yang menerima laporan
pencatatan pernikahan secara reguler setiap bulannya dari Kantor Urusan
Agama (KUA) setempat yang dibawahinya. Sehingga peneliti akan mendapatkan
keseluruhan informasi data pencatatan pernikahan di Kabupaten Pati. Adapun
teknik pengumpulan data menggunakan telaah dokumentasi dari catatan
pernikahan ditahun duda dan tahun biasa
Penelitian bersifat deskriptif analitik, yaitu penyelidikan yang menuturkan,
menganalisa dan mengklasifikasikan data secara kualitatif. Metode deskriptif
analisis itu dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diteliti
berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya.2 Untuk itu dalam
penelitian ini, dimaksudkan untuk menjelaskan mitos tahun duda dari catatan
pernikahan di kabupaten Pati.
Dalam menganalisa data akan dilakukan secara kualitatif dengan
menggunakan instrument analisis induktif dan interpretatif.3 Cara berpikir
induktif dan interpretatif ini, digunakan dalam rangka membangun konsepsi
interpretasi mengenai mitos tahun duda dari catatan pernikahan di Kabupaten
Pati.
Dari hasil data yang diperoleh menyimpulkan bahwa catatan pernikahan
yang ada di kabupaten Pati pada tahun duda ternyata masyarakat masih
mempercayai bahwa tahun duda merupakan tahun yang membawa balak oleh
karena itu harus dihindari.
Tahun duda dalam perspektif hukum Islam menggunakan metode ‘urf,
ada dua macam yaitu ‘urf shahih dan ‘urf fasid. Jika ada larangan melakukan
pernikahan pada Tahun Duda dilihat dari metode itu, maka adat tersebut
dianggap ‘urf fasid. Karena adat melarang menikah di tahun duda bukan
untuk kemaslahatan akan tetapi menimbulkan mafsadhat bagi masyarakat
khususnya masyarakat kapupaten Pati.
References
Anton Bakker, Ahmad Charris Zubair, Metodologi Penelitian Filsafat, cet.IX,
(Yogyakarta: KANISIUS, 2000)
Anwar, Saifuddin , Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1990)
Azhar Latif Nashiran, “Mengimani Pamali Nikah di Tahun Duda”, 22 Juli 2018
Badan Hisab dan Rukyah DEPAG, Almanak Hisab Rukyah, Proyek Pembinaan
Badan Peradilan Agama Islam
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan terjemahanya
(Semarang: PT. Karya Toha Putra,1998)
Ed.T.O Ihromi, Pokok-pokok Antropologi Budaya, (Yayasan Obor Indonesia,2003)
Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perkawinan Adat, (Bandung: PT Citra Aditya
Bakti, 1990)
Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Penelitian Dan Aplikasinya, (Jakarta: Graha
Indonesia, 2002)
Iswatiningsih, Daroe, Kusniarti, Tuti, Sosiologi Masyarakat Kota-Desa (Malang:
UMM Press, 2000)
Kuzari, Ahmad, Perkawinan Sebagai Sebuah Perikatan, (Jakarta: Rajawali Pers,
1995).
M. Muhdi, Majalah Islam, (Yogyakarta: Rumah Buku, 2012)
MS Ma’arif (Skripsi Analisis Hukum Islam Terhadap Tahun Alif Sebagai
Halangan Melangsungkan Perkawinan (Studi Analis Adat Jawa di Desa
Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo)
Muh Choeza’i Aliy, Pelajaran Hisab Istilah (Untuk Mengetahui Penanggaln Jawa
Islam Hijriyah dan Masehi), (Semarang: Ramadhani 1877)
Menguak Mitos Tahun Duda ...
165
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan 1 Dilengkapi Perbandingan UU
Muslim Kontemporer (Edisi Revisi), (Yogyakarta: Academia dan Tazzafa,
2005)
Pangeran Harya Tjakraningrat, “Kitab Primbon Bataljemur Adamakna” cet 62
(Yogyakarta:Penerbit Soemodidjojo Mahadewa, 2017)
Slamet Hambali, Almanak Sepanjang Masa, (Semarang: Program PascaSarjana
IAIN WaliSongo, 2011)
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta:PT Raja Grafindo
Persada, 1990)
Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabet, 2007)
Sulistiyo Joko, Skripsi Analisis Hukum Islam tentang Prinsip Penanggalan Jawa
Aboge, (Semarang:IAIN Walisongo,2008)
Suwarjin, Ushul Fikih ( Yogyakarta: Teras, 2012)
Syarifuddin, Amir, Ushul Fikih II, (Jakarta: Kencana 2011)
UU Perkawinan. No.1 Tahun 1974
Yana, Falsafah dan Pandangan Hidup Orang Jawa; dilengkapi dengan Tata
Krama, Tradisi Kebiasaan dengan Butir butir Budaya Jawa Pantangan
Karakter dan Ritual Masyarakat Jawa ( Yogyakarta: Bintang Cemerlang,
2012)
Yusrun Nafi, M. Agus, Ilmu Falak 2, (Kudus: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Kudus)
INTERNET
“Arti kata duda-kamus besar bahasa indonesia (kbbi),”28 Agustus 2018 http://
kbbi.web.id>duda
“Penanggalan Jawa,” 16 Juli 2018 https://id.m.wikipedia.org
Islam Cendikia, 16 Juli 2018,https://www.islamcendekia.com//
amp/2017/02/tahun-duda-menurut-islam-bolehkah-menikah.html
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 6 September 2018, http://kbbi.web.id
Pranata Mangsa, 17 Oktober 2018, https://id.wikipedia.org/wiki/Pranata_
mangsa
Sistem Kalender Jawa Islam Masih Relevankah?, 17 Oktober 2018, www.
google.co.id/amp/s/goresankataku.wordpress/com/2014/03/21/
sistem-kalender-jawa-islam-masih-relevankah/amp/
Nahwandi, Syauqi, “Perhitungan Tahun Dudo” 17 Oktober 2018, http://
syauqingisab.blogspot.com/2011
Copyright (c) 2018 Indar Wahyuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
Komunika by http://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/An-Nidzam/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).