[1]
“Model Perlindungan Investor Ritel di Pasar Modal Indonesia dengan Menggunakan Variable Kelayakan Investor, Pengawasan Market Conduct dan Struktur Penyelenggara Pasar Modal”, JMEE, vol. 3, no. 2, hlm. 305–317, Des 2024, Diakses: 29 Juni 2026. [Daring]. Tersedia pada: https://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/maen/article/view/2470