PRAKTIK MANAJEMEN RISIKO PADA BANK UMUM SYARIAH SEKTOR PEMBIAYAAN
Kata Kunci:
Penerapan, Manajemen Risiko, PembiayaanAbstrak
Bank Umum Syariah merupakan Bank yang memegang peran penting dalam mendukung
perekonomian di Indonesia dalam menghadapi risiko dan tantangan yang semakin kompleks.
Risiko dan tantangan yang dihadapi oleh Bank Umum Syariah bersifat internal dan eksternal.
Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi,
baik berdampak negatif (sesuatu yang tidak diharapkan namun terjadi) maupun berdampak positif
(sesuatu yang diharapkan namun tidak terjadi) disebut dengan risiko. Namun, sering sekali terjadi
kecelakaan kerja yang mengakibatkan suatu Bank Umum Syariah mengalami kerugian. Tentunya
dengan mengenali risiko-risiko yang ada dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Untuk itu
perlunya dibentuk suatu sistem yang baik secara komprehensif, terencana dan terstruktur.
Penelitian ini fokus pada cara menarik investor untuk memberikan pembiayaan pada Bank Umum
Syariah di bawah naungan OJK. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif
dengan teknik pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini memberikan wawasan mendalam
tentang praktik manajemen risiko yang efektif dan relevan dalam konteks pemberian pembiayaan
pada Bank Umum Syariah di bawah naungan OJK, memberikan panduan berharga bagi perbankan
lainnya dalam mengelola dana pembiayaan dan membangun kepercayaan para investor.
Selanjutnya, penyelesaian masalah pembiayaan dilakukan dengan ide 3R, yaitu: rescheduling
(perubahan jadwal atau jangka waktu dalam penanganan pembiayaan bermasalah), reconditioning
(penyelamatan pembiayaan bermasaah dengan mengubah seluruh atau sebagian perjanjian antara
Bank Umum Syariah dan nasabah dengan harapan nasabah dapat melunasi kewajibannya),
restructuring (tindakan Bank Umum Syariah kepada nasabah dengan cara menambah modal dan
pertimbangan nasabah memang membutuhkan tambahan dan usaha yang dibiayai memang masih
layak).








