Sukuk: Instrumen Pembiayaan Islami Potensial

  • Munir Achyar

Abstract

Sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting. Pada saat ini, beberapa negara telah menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan State of Saxony Anhalt – Jerman. Penerbitan sovereign sukuk biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu, misalnya pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu, sukuk juga dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismatch yaitu dengan menggunakan sukuk dengan jangka waktu pendek (Islamic Treasury Bills) yang juga dapat digunakan sebagai instrumen pasar uang.

Banyaknya penduduk yang beragama muslim menjadi salah satu peluang mengapa sukuk sangat diminati para investor. Instrumen sukuk dinilai memiliki sistem bagi hasil keuntungan yang unik dimana tidak hanya investor Muslim saja yang tertarik namun investor non-Muslim pun juga tertarik. Pemerintah meyakini bahwa penerbitan sukuk akan menjadi salah satu sumber utama untuk pembiayaan infrastruktur di masa yang akan datang karena peluangnya yang sangat besar seperti adanya dukungan kebijakan dari pemerintah, kebutuhan pembiayaan yang sangat besar dan potensi pasar sukuk yang sangat luas. Meskipun sukuk banyak memiliki kelebihan, tapi tetap ada beberapa risiko yang harus diperhatikan seperti risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko aset, country risk, counterparty risk, dan risiko keuangan syariah.

Published
2019-06-29
How to Cite
Achyar, M. (2019). Sukuk: Instrumen Pembiayaan Islami Potensial. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 3(01), 1-24. https://doi.org/10.33507/labatila.v3i01.97
Section
Articles