Jual Beli Online Bentuk Muamalah di Masa Modern

  • chusnul chotimah

Abstract

Jual beli merupakan salah satu bentuk mu’ammalah dalam Islam yang diperbolehkan secara syari’at Islam sepanjang dilakukan dengan cara-cara dan pada object yang sesuai syari’at Islam pula. Online yaitu sebuah cara transaksi atau akad yang menggunakan sarana elektronik/internet baik berupa barang maupun berupa jasa. Akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu sedangkan barangnya diserahkan kemudian.

Jual beli online merupakan salah satu kajian yang muncul dalam mu’ammalah kontemporer atau bagian dari perkembangan fiqih kekinian yang belum dibahas dalam kitab-kitab fiqih klasik. Oleh karena itu dalam pembahasan yang berhubungan dengan jual beli online banyak dikaitkan dengan item-item jual beli yang ada dalam kitab-kitab fiqih terkait dengan ketentuan pokok atau lazim disebut rukun dan syarat jual beli.

Published
2018-12-31
How to Cite
chotimah, chusnul. (2018). Jual Beli Online Bentuk Muamalah di Masa Modern. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 2(02), 135-144. https://doi.org/10.33507/labatila.v2i02.80
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)