Pembiayaan Multimanfaat: Studi Draf Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.121/DSN-MUI/II/2018

  • Perdana Nur Ambar Setyawan

Abstract

Lembaga Keuangan Syariah terus berbenah dan memodifikasi produk-produknya agar sesuai dengan kebutuhan pasar syariah di masyarakat. Tidak terkecuali di bidang penyaluran dana pada Lembaga Keuangan Syariah yang awal mulanya ditandai dengan maraknya penggunaan akad murabahah (jual beli barang), ijarah (sewa menyewa), dan Mudharabah-Musyarakah (kerjasama), sekarang mulai adanya kombinasi antara ketiganya sehingga disebut pembiayaan multimanfaat. Pembiayaan multi manfaat bukanlah hal baru dalam inklusi keuangan syariah, namun kekosongan hukum syariah yang mengaturnya menjadikan problem tersendiri. Mensikapi hal itu, DSN-MUI emnjawabnya dengan merancang sebuah draf final Fatwa No. 121/DSN-MUI/II/2018 tentang Pembiayaan Multimanfaat. Selain didasari kekosongan hukum, draft fatwa ini juga disusun atas surat permintaan Opini dan Fatwa dari UUS Bank Aceh serta Bank BTPN Syariah. Ketetapan pada fatwa tersebut mempunyai inti bahwa kombinasi pembiayaan antara barang dan jasa dierbolehkan dengan beberapa aturan tertentu.

Published
2018-12-31
How to Cite
Setyawan, P. (2018). Pembiayaan Multimanfaat: Studi Draf Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.121/DSN-MUI/II/2018. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 2(02), 121-134. https://doi.org/10.33507/labatila.v2i02.79
Section
Articles