Penerapan Kepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi

  • Putra Halomoan

Abstract

Tulisan ini mengupas tentang penerapan kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional dan implikasinya terhadap kegiatan investasi, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang  Nomor. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, Indonesia telah menyatakan tekadnya untuk mewujudkan sebuah sistem hukum investasi yang memiliki kepastian hukum yang baik, guna untuk menarik para investor luar untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. UU ini menempatkan asas kepastian hukum sebagai asas utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. Keluarnya UU tentang penanaman modal ini, tidak dengan sendirinya seluruh problema investasi di Indonesia menjadi terselesaikan. UU ini hanya sebuah sub-sistem dari kompleksnya pengaturan investasi di Indonesia. Oleh karena itu Undang-Undang ini harus didukung oleh kepastian dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan aktifitas investasi serta pengaturan pelaksanaannya, termasuk berbagai peraturan tentang transaksi bisnis internasional. Akhir akhir ini berbagai perkara mengenai transaksi bisnis internasional yang terjadi di Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa lemahnya substansi hukum dan penerapan hukum terkait transaksi bisnis internasional masih menjadi kendala bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, selain pembangunan hukum dalam pengertian substansi hukum terkait investasi, harmonisasi hukum, juga diperlukan penguatan kapasitas pemahaman aparat penegak hukum, para lawyer dan para pelaku usaha tentang aspek hukum transaksi bisnis terutama yang berdimensi internasional dalam kaitannya dengan kegitan investasi.

Published
2018-12-31
How to Cite
Halomoan, P. (2018). Penerapan Kepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Investasi. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 2(02), 99-120. https://doi.org/10.33507/labatila.v2i02.78
Section
Articles