Istihsan dan Aplikasinya Dalam Wakaf Tunai di Indonesia
Abstract
Istihsan merupakan bentuk metode ijtihad dengan cara memperhitungkan atau mencari hukum suatu masalah agar lebih baik dengan sebab tertentu selama hal itu tidak melanggar syariat islam. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, agama yang selalu mengajarkan bagaimana menyantuni mereka yang lemah dan mengayominya sehingga ada keseimbangan dalam hidup. Lebih dari itu Islam tidak hanya berhenti pada teori.
Istihsan berdasarkan dalil yang digunakan terbagi menjadi tiga: pertama, beralih dari qiyas dzahir kepada qiyas khafi; kedua, beralih dari dalil yang bersifat umum ke sifat yang khusus; ketiga dari hukum kulli kepada tunutnan hukum yang dikecualikan (eksepsi). Sedangkan berdasarkan sandaran yang ditempuh oleh mujtahid dibagi menjadi empat macam; istihsan qiyasi, istihsan nashi, istihsan bil „urf, istihsan dharuri.
Wakaf tunai merupakan fenomena baru yang masih sering diperdebatkan mengenai legalitasnya sebagai solusi dari agama ini untuk mengentaskan kemiskinan. Karena tidak adanya dalil sharih dari nash al-Qur‟an, hadis, ijmak maupun qiyas yang secara gamblang menjelaskan hukumnya. Meski demikian, berdasarkan praktek dan fungsinya, wakaf tunai ini jelas mempunyai manfaat yang besar bagi kemajuan ekonomi masyarakat. Dengan itu maka hukum wakaf tunai ini menjadi boleh ditinjau dengan menggunakan pendekatan istihsan bil „urf.