Penegakan Hukum Pajak Untuk Meneguhkan Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Pendemi Covid-19

  • Abdul Waid

Abstract

Wabah pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap kehidupan bangsa dan negara, salah satunya terhadap ekonomi. Dalam masa pandemi Covid-19, membayar pajak pada dasarnya tetap harus dilakukan oleh semua warga masyarakat yang wajib pajak. Namun, saat pandemi Covid-19, banyak masyarakat wajib pajak yang merasa kesulitan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya. Pandemi Covid-19 memperlambat peredaran ekonomi di tengah masyarakat seperti adanya beberapa pusat perekonomian yang harus tutup seperti perusahaan, pasar, toko, lembaga pendidikan, dan lain sebagainya. Bahkan, tidak sedikit warga yang kehilangan mata pencahariannya akibat pandemi Covid-19. Efek pandemi Covid-19 terhadap sektor ekonomi membuat banyak masyarakat tidak mampu membayar sebagaimana mestinya. Bahkan, tidak sedikit warga yang kehilangan mata pencahariannya akibat pandemi Covid-19. Dalam kondisi demikian diperlukan solusi yang tepat. Tulisan ini mencoba untuk menelaah penerapan hukum pajak di masa pandemi Covid-19 untuk meneguhkan ketahanan ekonomi Indonesia serta cara memperluas basis pajak di tengah pandemi Covid-19 dengan berpijak pada ketentuan-ketentuan yuridis hukum pajak. Langkah strategis yang bisa dilakukan adalah menegakkan hukum pajak yang salah satu tujuannya adalah untuk memperluas basis pajak. Penegakan hukum pajak akan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, mendorong kemudahan investasi, meningkatkan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Selain itu, perlu dilakukan strategi penerapan norma hukum pajak dengan pemberian Insentif PPh dan pemberian relaksasi administrasi pajak.

Published
2020-06-30
How to Cite
Waid, A. (2020). Penegakan Hukum Pajak Untuk Meneguhkan Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Pendemi Covid-19. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 4(01), 69-89. https://doi.org/10.33507/labatila.v4i01.241
Section
Articles