Etika Bisnis Dalam Islam Terhadap Transaksi Terlarang Riba dan Gharar

  • Putri Nova Khairunisa

Abstract

Berbagai macam interpretasi tentang riba dan juga bunga pada lembaga keuangan modern (bank), baik itu dari fukaha maupun ekonom Muslim, nampaknya terjadi karena ‘illat riba yang dikemukakan para fukaha dipandang tidak akurat dalam perkembangan pemikiran hukum Islam. Gharar yang diterjemahkan sebagai spekulasi disamakan dengan judi karena ketidakpastian kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Praktik semacam ini banyak dilakukan oleh masyarakat modern, seperti jual beli hasil pertanian yang masih di lahan dengan sistem borongan. Bila dilihat dari sisi etika transaksi Islam, baik riba, bunga dan gharar menyalahi keetisan dalam transaksi. Pertimbangan etik larangan riba, bunga dan gharar, dikarenakan adanya ketidakwajaran, eksploitasi dan tidak produktif. Sementara sistem etik ekonomi menekankan produk, kewajaran dan kejujuran di dalam perdagangan, serta kompetisi yang adil.

Published
2019-12-30
How to Cite
Khairunisa, P. (2019). Etika Bisnis Dalam Islam Terhadap Transaksi Terlarang Riba dan Gharar. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 3(02), 190-203. https://doi.org/10.33507/labatila.v3i02.233
Section
Articles