Analisisa Hukum Islam Terhadap Keuntungan Dalam Jual Beli
(Telaah Kritis Sirkulasi Ekonomi Dalam Transaksi Penjualan)
Abstract
Pada dasarnya manusia tidak bisa hidup sendiri sehingga memerlukan keberadaan manusia lain dikarenakan ia makhluk sosial. dalam intraksi (muamalah) guna memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan adanya manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat tersebut. Semisal bentuk muamalah yang dilakukannya ialah dalam jual beli yang dilakukan oleh manusia, sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dalam melangsungkan hidupnya. Adapun cara jual beli yang dimaksud ialah menukar atau menyerahkan sesuatu barang, dengan barang lain dalam bentuk akad. Bisa juga menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar merelakan bahkan pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan aturan syara’. Karena di dalam agma Islam telah diatur bagaimana tata cara bermuamalah yang tidak melangggar syaria’at Islam yakni jaul beli dalam memperoleh suatu keuntungan. Meskipun dalam perkembangan zaman, faham kapitalisme yang menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan, sedikit banyak telah memberikan pengaruh dalam pola berfikir dan kinerja masyarakat. Anggapan dalam Islam, bahwa tidak ada batasan mengenai besar kecilnya pengambilan keuntungan dalam jual beli, maka hal ini dapat disalahgunakan oleh penjual sebagai alasan pembenaran terhadap perolehan keuntungan di atas kewajaran. Salah satunya dengan berperilaku zalim dalam jual beli, dengan cara penimbunan, permainan harga, menyembunyikan cacat barang dagangan atau menawarkan barang dagangan dengan tampilan yang berbeda dari sebenarnya dengan trik yang dapat mengelabui pembeli. Perilaku zalim dalam jual beli tersebut akan merugikan pihak pembeli dan perolehan keuntungan yang diambil dari pihak penjual tidak sesuai dengan syari'at Islam.