Urgensi Regulasi Pengawasan Baitul Wat Tanzil (BMT) di Indonesia

  • Slamet Mujiono

Abstract

UU Nomer 1 tahun 2013 tentang LKM dan UU Nomer 21 Tentang OJK landasan formil Pengawasan BMT oleh OJK yang  merupakan salah satu fungsi perlindungan konsumen dan good government. Ada dua sistem pengawasan yaitu pengawasan usaha keuangan berbasis prisisp syari’ah  di lakukan oleh Dewan Pengawas Syari’ah (pasal 5 UU NO 1 tahun 2013) dan  Pasal 28, 29, 30, 31 dan 32 Undang-Undang NO 1 tahun 2013 Pembinaan dan pengawasan sektor Manajemen, Informasi, standar akutansi dilakukan oleh OJK, Departemen Koperasi, dan dapat di delegasikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/ kota. Pembinaan pengawasan OJK di lakukan pada sektor Analisi Kelayakan Penyaluran Dana, kewajiban pengelolah manajemen, posisi akses dan devisa netto BMT, larangan dalam penyaluran kredit, peniliain kualitas aktiva BMT, implementasi tatakelola BMT yang sehat dengan Sistem Good Corporate Governance, jaminan manajemen resiko BMT dan  jaminan penyelesaian sengketa nasabah. hingga saat ini pengawasan terhadap BMT dapat dikatakan belum berjalan efektif dan berdampak kepada sistem pengawasan BMT yang lebih baik, ada beberapa permasalahan sistem pengawasan kurang efektif yang di lakukan Oleh DPS, OJK, Koperasi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan kota. Undang-Undang No 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan Mikro belum di sertai peraturan Pemerintah dan Hukum Materil yang memadai sebagai regulasi melaksanakan Undang-Undang, sehingga pasal 5 pengawasan oleh DPS dan pasal 28, 29, 30 pengawasan oleh OJK, Departemen Koperasi dan Pemerintah Daerah tidak memiliki sistem pengawasan yang rigit, detail, dan konprehensif yang mengusung sistem pengawasan lembaga keuangan mikro yang profesional.

Published
2019-06-29
How to Cite
Mujiono, S. (2019). Urgensi Regulasi Pengawasan Baitul Wat Tanzil (BMT) di Indonesia. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 3(01), 68-86. https://doi.org/10.33507/labatila.v3i01.108
Section
Articles