Dasar Hukum dan Prinsip Asuransi Syariah di Indonesia

  • Mukhsinun Mukhsinun
  • Utihatli Fursotun

Abstract

Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang berfungsi menghimpun dana masyarakat guna memberikan perlindungan resiko ketidakpastian yang diakibatkan terjadinya musibah, kecelakaan, atau kerugian lainnya. Salah satu jenis asuransi yaitu asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sistem asuransi yang berlandaskan syariat Islam dalam proses pelayanannya dan pengoperasiannya. Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Munculnya asuransi syariah di dunia islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur : gharar, maisir, riba. Asuransi ini memiliki prinsip-prinsip yang dipegang teguh yaitu ta’awunu ‘ala al birr wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta’min (rasa aman).

Published
2019-06-29
How to Cite
Mukhsinun, M., & Fursotun, U. (2019). Dasar Hukum dan Prinsip Asuransi Syariah di Indonesia. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 3(01), 48-67. https://doi.org/10.33507/lab.v2i01.107
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)