Kebebasan Usaha Ekonomi dan Keadilan Dalam Perilaku Bisnis yang Sah

  • Siti Ngatikoh Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen
  • Nanang Setiawan Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen

Abstract

Menjalankan bisnis secara Islami harus menerapkan prinsip yang fundamental diantaranya kebebasan menjalankan usaha ekonomi namun tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama dan menerapkan prinsip keadilan.

Dengan menerapkan perilaku yang baik dan tindakan yang benar dalam menjalankan suatu bisnis dan juga wujud dari transaksi tersebut harus dapat merefleksikan sikap kesadaran akan adanya Allah sebagai pemberi rezeki, kemurahan hati dalam menjalankan usaha dan motif pengabdian. Melaksanakan bisnis yang baik tentunya juga dapat dapat memberikan kontribusi yang positif bagi keluarga, masyarakat ataupun negara.

 

Published
2018-06-30
How to Cite
Ngatikoh, S., & Setiawan, N. (2018). Kebebasan Usaha Ekonomi dan Keadilan Dalam Perilaku Bisnis yang Sah. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 2(01), 16-24. https://doi.org/10.33507/labatila.v2i1.1054
Section
Articles