NASIKH WA AL-MANSUKH

  • Anita Rahmalia Universitas Islam Negeri Raden Mas Said
  • Ridho Pramadya Putra

Abstract

Terdapat dua sisi pandang akan Al-Qur’an yakni bahwa Al-Qur’an merupakan kitab bagi orang muslim yang tiada perselihihan didalamnya (ikhtilaf) tetapi dilain sisi terdapat ayat pada Al-Qur’an yang melafadzkan lafal nasakh yaitu pada ayat 106 Q.S. Al-Baqarah. Karna hal tersebut, terjadilah perbedaan sudut pandang para ulama kita menjadi dua golongan. Pertama, mereka yang menerima sekaligus memberi dukungan atas nasakh yang berarti dalam Al-Qur’an terdapat pembatalan. Ulama tersebut diantaranya ialah Ibnu Kasir dan Ahmad Mustafa al-Maragi. Kedua, mereka tidak menerima nasakh dalam artian pembatalan hukum yang secara langsung Allah turunkan dan mereka mengartikan nasakh sama dengann takhsis atau lebih ke pengkhususan. Ulama yang tergolong diantaranya ‘Abd al-Muta’al al-Jabri juga Muhammad al-Bahi. Maka tidak heran apabila pembahasan terkait Nasikh Wa al-Mansukh merupakan topik yang menarik untuk ditelaah.

Published
2022-06-21
How to Cite
Rahmalia, A., & Putra, R. (2022). NASIKH WA AL-MANSUKH. El-Mu’Jam. Jurnal Kajian Al Qur’an Dan Al-Hadis, 2(1), 28-38. https://doi.org/10.33507/el-mujam.v2i1.515
Section
Articles