ANALISIS YURIDIS DALAM PUTUSAN HAKIM MENGENAI TIDAK DITERIMANYA (NO) GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
(STUDI KASUS PUTUSAN Nomor (1077/Pdt.G/2020/PA.Kbm)
Kata Kunci:
the judge‟s decisious, the lawsuit, is not accepted (NO)Abstrak
Terjadinya putusan hakim mengenai tidak diterimya suatu gugatan (NO) dengan studi kasus putusan Nomor 1077/Pdt.G/PA.Kbm menimbulkan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis dengan studi kasus pitusan Pengadilan Agama Kebumen. pengumpulan data pertama kali dilakukan yaitu observasi, kemudian wawancara terhadap Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut dan yang terakhir dokumentasi. Temuan penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara berdasarkan pertimbangan dilandasi perundang-undangan dan teori-teori yang ada. Selain itu, dari perspektif hukum Islam menjadi dasar diperbolehkan melakukan hubungan jima‟ ssesudah terbitnya gugatan cerai.






1.png)

