ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 2595/Pdt.G/2021/PA.Kbm TERHADAP PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
Kata Kunci:
Analysis, Divorce, Domestic disputes, Verdict, Religious court decisionAbstrak
Perceraian merupakan suatu peristiwa yang tidak dapat dihindarkan oleh setiap pasangan suami istri baik yang sudah lama menikah maupun baru saja menikah, pada halnya yang dialami oleh pihak penggugat dan tergugat dalam putusan Nomor: 2595/Pdt.G/2021/PA.Kbm yang menjadi faktor penyebab perceraian tersebut adalah karena pihak tergugat kurang dalam memberi nafkah dan penggugat telah nusyuz dan mempunyai Pria Lain (PIL) yang termasuk atasan dari tergugat. Tujuan penelitian adalah: (1) Untuk mengetahui dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perselisihan Rumah Tangga di Pengadilan Agama Kebumen? (2) Bagaimana pandangan Hukum Islam Terhadap Nafkah Bagi Istri yang Nusyuz? Studi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan hukum doktrinal yang dikonsepkan dalam perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan. Pada hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam perceraian dengan alasan perselisihan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Skripsi ini juga mengemukakan bahwa hakim menyelesaikan perkara perselisihan yang menimbulkan perceraian berdasarkan dokumen salinan putusan dengan berbagai alasan yang tertuang dalam putusan tersebut, selain itu juga sikap Hakim dalam mempertimbangkan putusan ini dengan pertimbangan yuridis.






1.png)

