ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PUTUSAN NO.1055/Pdt.G/2021/PA.Kbm DALAM PENOLAKAN GUGATAN REKONVENSI
Kata Kunci:
Talak Divorce, Reconvention Lawsuit, Judge's Legal Considerations in the Decision of the Kebumen Religious CourtAbstrak
Perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam agama akan tetapi dibenci oleh Allah SWT. Hal ini juga terjadi pada kasus perceraian yang terdaftar dalam register perkara cerai di Pengadilan Agama Kebumen dengan nomor register No.1055/Pdt.G/2021/PA.Kbm. yang menjadi faktor penyebab perceraian tersebut dikarenakan adanya sifat pencemburu dari Tergugat dan Tergugat dianggap nuzuz karena pergi dari rumah tinggal bersama, akan tetapi dalam jawaban Termohon, dibantah dan Termohon meminta gugatan Rekonvensi untuk meminta hak-haknya baik nafkah, sertifikat tanah,mobil yang digadaikan dan juga motor milik termohon. Tujuan penelitian adalah: (1) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus Gugatan Rekonvensi dalam putusan No.1055/Pdt.G/2021/PA.Kbm ? (2) Untuk memberikan pengetahuan terkait dengan bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menolak Gugatan Rekonvensi dalam putusan No.1055/Pdt.G/2021/PA.Kbm perspektif Hukum Acara Perdata? Studi ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif, dengan pendekatan hukum Doktrinal yang dikonsepkan dalam perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan. Pada hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan juga terkait permintaan nafkah dan barang-barang milih Termohon/Penggugat Rekonvensi yang dalam persidangan dan pertimbangan hukum putusan ada sebagian yang ditolak oleh majelis hakim dengan mendasarkan pada gugatan rekonvensi yang kabur hal ini mendasarkan pada dokumen dan salinan putusan serta pertimbangan hukum yang tertera dan tertuang dalam amar putusan Pengadilan Agama Kebumen.






1.png)

