Teori Maqashid Al-Syari’ah Kontemporer Dalam Hukum Islam dan Relevansinya Dengan Pembangunan Ekonomi Nasional

  • Abdul Waid
  • Niken Lestari

Abstract

Tujuan penetapan hukum atau yang sering dikenal dengan istilah maqashid al-syari’ah merupakan salah satu konsep penting dalam kajian hukum Islam. Karena begitu pentingnya maqashid al-syari’ah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid al-syari'ah sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Dalam kaitannya dengan metode atau cara untuk menemukan hikmah dan tujuan penetapan hukum, setidaknya ada tiga cara yang telah ditempuh oleh ulama sebelum al-Syatibi. Cendekiawan muslim modern dan kontemporer memperkenal konsep dan klasifikasi maqashid al-syari’ah yang baru dengan memasukkan dimensi-dimensi maqashid yang baru yaitu pengembangan ekonomi nasional sebagai bagian tak terpissahkan dari tujuan syariah, mengembangkan terminologi maqashid al-syari’ah “tradisional”, guna memperbaiki kekurangan pada konsep maqashid al-syari’ah “tradisional”. terori maqashid al-syari’ah juga sangat relevan dengan pembentukan hukum nasional yang mengikat dan memaksa. Maqashid al-syari’ah selaras dengan salah satu tujuan hukum, yaitu kemanfaatan.

Published
2020-12-30
How to Cite
Waid, A., & Lestari, N. (2020). Teori Maqashid Al-Syari’ah Kontemporer Dalam Hukum Islam dan Relevansinya Dengan Pembangunan Ekonomi Nasional. LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 4(02), 191-205. https://doi.org/10.33507/lab.v4i01.270
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>