TY - JOUR AU - Durotun Nafisah PY - 2019/06/05 Y2 - 2024/03/29 TI - PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HISTORIS NORMATIF DAN FILOSOFIS JF - An-Nidzam : Jurnal Manajemen Pendidikan dan Studi Islam JA - An-Nidzam VL - 6 IS - 1 SE - Articles DO - 10.33507/an-nidzam.v6i1.183 UR - https://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/An-Nidzam/article/view/183 AB - Makalah ini membahas sejarah, hukum dan hikmah perkawinan beda agamayaitu yang dilakukan oleh muslim dengan non muslim (musyrik, kafir danahli kitab). Pernikahan antara muslim dengan musyrik atau kafir hukumnyaharam berdasarkan teks al-Qur’an. ‘Illatnya adalah perbedaan aqidah yangfundamental. Adapun hikmahnya yaitu kehawatiran muslim/ah tidak bisamenjaga agama dirinya (hifz ad-din) dan keturunan (hifz an-nasl) serta tidaktercapainya keharmonisan rumah tangga. Perkawinan antara muslim denganperempuan ahli kitab dihalalkan berdasarkan teks al-Qur’an. Illatnya adalahtidak adanya kehawatiran pemurtadan atau pendangkalan aqidah bagi suamidan anak-anaknya karena suami sebagai pemimpin rumah tangga. Hikmahdiperbolahkannya penikahan ini karena dampak positifnya, yaitu toleransidan bisa dijadikan sebagai madia dakwah (istri dengan kesadaran sendirimasuk Islam). Sedangkan muslimah dinikahi laki-laki ahli kitab hukumnyaharam dengan ‘illat tidak adanya iman pada laki-laki ahli kitab dan alasankepemimpinan rumah tangga yaitu suami yang tidak beriman tidak bolehmemimpin istrinya yang beriman. Hikmahnya adalah terjadi pendangkalanaqidah atau pemurtadan dari isteri dan anak-anak. ER -