KONSEP JILBAB DALAM PANDANGAN PARA ULAMA DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Kajian tentang hijab dalam hukum Islam adalah bersumber dari dua cabang pokok
yaitu aqidah (keyakinan) dan syari’ah. Perempuan diciptakan oleh Allah sebagai
makhluk yang lemah lembut, indah, tetapi terkadang menjadi sumber fitnah,
terutama persoalan tentang aurat, sehingga perempuan dianjurkan untuk tidak
mengumbar nafsu, aurat, dan hal-hal sensitif lainnya yang dapat menjadi sumber
fitnah bagi kaum laki-laki. Oleh karena itu, hukum Islam mengatur tentang etika
bagi perempuan tentang bagaimana harus menutup aurat, bagaimana harus berjilbab
secara lahir dan batin. Kenyataan di masyarakat banyak perempuan yang masih awam
tentang bagaimana sebenarnya hukum berjilbab dan bagaimana batas keawajaran
perempuan menutup aurat demi kemaslahatan dirinya dan masyarakatnya. Artikel
ini menggunakan dua perspektif hukum Islam dan para ulama agar dapat terlihat
konsep jilbab secara utuh, sehingg dapat tergambarkan menjadi sebuah kontrubisi
keilmuan dan kajian keislaman.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
Komunika by http://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/An-Nidzam/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).