KONSEP JILBAB DALAM PANDANGAN PARA ULAMA DAN HUKUM ISLAM

  • Kuntarto Kuntarto Universitas Jenderal Soedirman
Keywords: Jilbab, aurat, hukum Islam, dan ‘ulama

Abstract

Kajian tentang hijab dalam hukum Islam adalah bersumber dari dua cabang pokok
yaitu aqidah (keyakinan) dan syari’ah. Perempuan diciptakan oleh Allah sebagai
makhluk yang lemah lembut, indah, tetapi terkadang menjadi sumber fitnah,
terutama persoalan tentang aurat, sehingga perempuan dianjurkan untuk tidak
mengumbar nafsu, aurat, dan hal-hal sensitif lainnya yang dapat menjadi sumber
fitnah bagi kaum laki-laki. Oleh karena itu, hukum Islam mengatur tentang etika
bagi perempuan tentang bagaimana harus menutup aurat, bagaimana harus berjilbab
secara lahir dan batin. Kenyataan di masyarakat banyak perempuan yang masih awam
tentang bagaimana sebenarnya hukum berjilbab dan bagaimana batas keawajaran
perempuan menutup aurat demi kemaslahatan dirinya dan masyarakatnya. Artikel
ini menggunakan dua perspektif hukum Islam dan para ulama agar dapat terlihat
konsep jilbab secara utuh, sehingg dapat tergambarkan menjadi sebuah kontrubisi
keilmuan dan kajian keislaman.

Published
2016-10-10
How to Cite
Kuntarto, K. (2016). KONSEP JILBAB DALAM PANDANGAN PARA ULAMA DAN HUKUM ISLAM. An-Nidzam : Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Studi Islam, 3(1), 35-62. Retrieved from https://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/An-Nidzam/article/view/8
Section
Articles