STRATEGI DAN MANAJERIAL FUNDRAISING DANA ZAKAT
(Studi Analisis Pada BAZNAS Kabupaten Banyumas)
Abstract
Penghimpunan Dana Zakat (Fundraising) merupakan salah satu kewajiban dari sebuah lembaga amil zakat. BAZNAS Kabupaten Banyumas dalam upaya
peningkatan pengumpulan dana zakat telah berhasil. Hal ini dapat dilihat semakin meningkatnya dana zakat setiap tahunnya dalam kurun waktu 3
tahun terakhir. Pada tahun 2015 UPZ BAZNAS Kabupaten Banyumas berhasil menghimpun dana zakat, infaq, dan shadaqah sejumlah Rp. 3.813.066.645,-
yang semula merencanakan Rp 2,5M, namun realisasinya meningkat 65,6% dari jumlah rencana target. Sedangkan pada tahun 2016 UPZ BAZNAS
Kabupaten Banyumas berhasil menghimpun dana zakat, infaq, shadaqah sejumlah Rp. 6.237.364.537,- yang semula menargetkan pada tahun 2016
sejumlah Rp 5M, namun realisasinya meningkat 80,2%. Pada tahun 2017 UPZ BAZNAS Kabupaten Banyumas memperoleh penghimpunan dana zakat, infaq,
shadaqah sejumlah Rp 7.091.484.138,- dari 248 muzakki yang mengalami peningkatan dari jumlah muzakki sebelumnya yaitu 185 muzakki (2015)
dan 226 muzakki (2016). Data ini menunjukkan ada peningkatan prosentase jumlah dana yang dikumpulkan setiap tahunnya, yakni 2015 sebesar 45%
dari tahun sebelumnya, 2016 sebesar 38% dan 2017 sebesar 12%. Strategi penghimpunan dana zakat yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Banyumas
sehingga berhasil meningkatkan jumlah dana zakat yang dikumpulkan setiap tahunnya, antara lain yaitu sosialisasi dan edukasi berzakat, penguatan
kualitas amil dan pengurus pengumpul zakat, transparansi dan keterbukaan penggunaan dana zakat terhadap muzakki, dan sinergisitas program BAZNAS
dengan berbagai pihak. Selain strategi di atas, faktor pendukung keberhasilan BAZNAS Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan jumlah dana zakat yaitu
peran Bupati dalam ikut serta mensosialisasikan dan menginstruksikan kewajiban membayar zakat terhadap ASN, anggota TNI/Polisi, Karyawan
BUMN/BUMD, dan anggota DPRD. Namun dalam hal ini juga menjadi faktor kelemahan BAZNAS Kabupaten Banyumas karena sampai saat ini belum ada
PERDA yang mengatur secara tertulis mendukung program BAZNAS.
References
Persada, 2006;
Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, Bandung: Pustaka
Pelajar, 2008;
Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2006;
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV. Penerbit
Diponegoro, 2000;
Fakhrudin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN-Malang,
2008;
Freddy Rangkuti, Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2014;
Hafidhuddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani
Press, 2002;
Handari Nawawi, Metodologi Penelitian Bidang Sosial, cet. 1, Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press, 1995;
Huda, Miftahul, Pengelolaan Wakaf dalam Perspektif Fundraising, Jakarta:
Kementrian Agama RI, 2012;
Lexy J. Moloeng, Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2012;
Muhadjir, Noeng, Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta : Rake Sarasin, 1996;
Pius A. Partanto dan M. Dahlan al-Barry, Kamus Ilmiah Populer,Surabaya:
Penerbit Arkola, 1994;
Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta : Granit, 2004;
Sudarwan Daim, Menjadi Peneliti Kualitatif, Bandung: Pustaka Setia, 2002;
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta,
2012;
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian : Pendekatan Praktek, Jakarta : Rineka
Cipta, 1993;
Sumardi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Jakarta : Rajawali, 1990;
Strategi dan Manajerial Fundraising Dana Zakat ...
Supani, Zakat di Indonesia Kajian Fikih dan Perundang-undangan, Purwokerto:
Stain Press, 2010;
Sutopo, HB., Pengantar Penelitian Kualitatif, Dasar–Dasar Teoritis dan Praktis,
Surakarta : UNS Press, 1988;
Sutrisno Hadi, Metodologi Research Jilid I, Yogyakarta, Andi Offset,2004;
Umorotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern Instrumen Pemberdayaan
Ekonomi Umat, Malang: UIN-MALIKI Press, 2010;
Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2000;
Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar, Metode dan Teknik,
Bandung : Tarsito, 1994;
Yusuf Qardhawi, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Jakarta: Gema Insani
Press, 1995.
NON BUKU :
Ali Taher, Peran Strategis Zakar dalam Masterplane Arsiktektur Keuangan
Syariah Indonesia, Disampaikan dalam Seminar Nasional PEran
Strategis Zakat dalam Cetak Biru Ekonomi Pembangnan Indonesia;
M. Tasrifin, Studi Pelaksanaan Pengelolaan Zakat di Lembaga Pengembangan
Dana Umat Sultan Agung LPDU-Sasemarang, Semarang: Skripsi Unisula.
2008;
Janisah, Peran Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan Studi Kasus Kelurahan
Kalokabong, Kalimanah, Purbalingga, Purwokerto: Universitas
Muhammadiyah Purwokerto, 2012;
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Badan Amil Zakat Kabupaten Banyumas Tahun
2015, 2016, 2017;
Lifi Putri Auliyana, Strategi Pemberdayaan Zakat Untuk Mewujudkan
Kesejahteran Mustahik Studi Kasus BAZDA Kabupaten Wonosobo,
Purwokerto: STAIN Purwokerto, 2015;
Sosialisasi INPRES No, 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan
Zakat Di Kementrian/Lembaga Melalui BAZNAS (dalam Rakernas
Kementrian Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi Gedung Pusat
Penelitian IPTEK Serpong, Tangerang Selatan, 1 Februari 2016;
Siti Fatimah, Peran BAZ Dalam Menigkatkan Jumlah Wajib Zakat (Studi Kasus
di BAZ Kota Semarang). Semarang: UIN Walisongo, 2011;
Sulastri, Manajemen Pemberdayaan Du’afa dengan Kredit Usaha Mikro di
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Cilacap, Purwokerto: STAIN Purwokerto,
2015;
Copyright (c) 2018 Sarmo .
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
Komunika by http://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/An-Nidzam/ is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).